Jumat, 29 Maret 2024

Paman Penganiaya Siswi SMP Dijerat Pasal Berlapis

Imanuel Lodja - Kamis, 12 Maret 2020 08:31 WIB
Paman Penganiaya Siswi SMP Dijerat Pasal Berlapis

digtara.com | KUPANG – Yusli Yosafat Sunbanu (40), tersangka kasus penganiayaan ponakan sendiri sudah ditahan dalam sel Polsek Maulafa sejak Selasa (10/3/2020). Yusli menangis sesenggukan saat ia dimasukkan kedalam sel Polsek Maulafa.

Baca Juga:

Namun polisi menjerat Yusli dengan pasal berlapis. Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha Sulabesi, S.Sos di Mapolsek Maulafa, Rabu (11/3/2020) mengakui kalau tersangka ditahan karena perbuatan melanggar hukum yakni kekerasan pada anak yang dilakukan berulang-ulang.

Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 serta pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Korban dianiaya sejak usia sembilan tahun. “Satu tahun pertama (korban) tinggal dengan pelaku masih diperlakukan dengan baik,” tandasnya.

Namun memasuki tahun kedua, korban mulai dibebani pekerjaan berat untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tangga sejak subuh hingga malam hari.

“Korban mencari makanan babi dan dimasak, mengisi air di bak sementara makan dan minum tidak dijamin sehingga korban mengumpulkan sampah-sampah tetangga untuk dibuang. Uang upah mengumpulkan sampah inilah yang dipakai korban membeli makanan dan minuman,” ujar Kapolsek Maulafa.

Korban pun ditinggal sendiri menjaga rumah dan kios pelaku di RT 10/RW 03 Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Tetangga Korban Tak tega

Terungkapnya kasus ini karena keprihatinan tetangga. Lita Klemens, tetangga korban tidak tega melihat kondisi korban yang setiap hari dianiaya pelaku sehingga Lita pun menelepon polisi dan polisi dari Polsek Maulafa menjemput korban dan pelaku.

Aksi kekerasan ini rupanya membuat keprihatinan tetangga memuncak sehingga mengadukan ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatukoa dan dilaporkan ke polisi di Polsek Maulafa.

Polisi kemudian menjemput korban dengan sejumlah luka lebam dan bengkak pada wajah dan kepala.

Saat polisi memeriksanya, korban mengakui semua aksi kekerasan yang dilakukan pelaku selama tiga tahun ini.

“Korban sering sekali dipukul dan dianiaya serta tidak diberikan makan. Padahal korban lelah mengerjakan seluruh pekerjaan dirumah pelaku,” tandas Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha Sulabesi, S.Sos di Mapolsek Maulafa, Selasa (10/3/2020).

Korban kemudian divisum dirumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan selanjutnya diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Maulafa.

“Sejak tiga tahun lalu saat korban masih kelas IV SD atau waktu korban berusia sembilan tahun hingga kelas I SMP. Korban dianiaya sang paman dan dipaksa bekerja sejak subuh hingga malam,” tambah mantan Kapolsek Alak Polres Kupang Kota ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru