Kamis, 28 Maret 2024

Oknum Kepala Desa dan Tiga Pria di Rote Ndao Ditahan Gegara Aniaya Warga

Imanuel Lodja - Rabu, 23 Februari 2022 05:41 WIB
Oknum Kepala Desa dan Tiga Pria di Rote Ndao Ditahan Gegara Aniaya Warga

digtara.com – DHS alias Desri (46), kepala desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, NTT diamankan polisi gara-gara menganiaya warga. Oknum Kepala Desa Ditahan

Baca Juga:

Selain Desri, ada pula tiga orang warga yang ikut diamankan sebagai pelaku penganiayaan masing-masing Jems (23), Ito (25) dan Welsi (26), warga Dusun OEboka, Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Kepala desa dan tiga warga ini menganiaya dua warga masing-masing Demri (26), warga Dusun Duile, Desa Tandetui, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao dan Revan (17), warga Dusun Danolon, Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Baca: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Kupang, Kasus Penganiayaan IRT Yang Libatkan Onum TNI AD Segera Direka Ulang

Kedua korban dianiaya pada Rabu (16/2/2022) lalu sekitar pukul 23.00 wita di Jalan raya jurusan Kimadale – Danolon tepatnya di depan rumah terlapor Desri Hengkinus Suki di Dusun Oeboka, Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Penganiayaan ini berawal dari dua orang korban bersama teman-teman pulang dari Desa Batefalu, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao untuk menonton acara lomba tarian tradisional Ja’i.

Baca: Beredar Video Diduga Pelaku Penganiayaan Anak Joget-joget di Halaman Polrestabes Medan

Ketika sampai di depan rumah kepala desa Mukekuku, Jeni yang dibonceng oleh Dikson memberitahukan kepada korban bahwa ia mendapat lemparan batu.

Kemudian korban Demri hendak menanyakan perihal tersebut kepada terlapor Desri yang sedang berjalan menghampiri Jeni dengan mengatakan “Tadi siapa yang lempar?”.

Lalu dijawab oleh Desri dengan mengatakan “Besong (kalian) kalau sonde (tidak) melihat jangan tuduh sembarang orang”.

Kemudian dijawab kembali oleh korban Demri dengan mengatakan “Sonde (tidak) katong (kami) hanya bertanya sa (saja)”.

Pada saat korban berbalik tiba – tiba terlapor Desri memukul korban dari arah belakang yang mengenai bagian samping kiri kepala korban sehingga mengeluarkan darah.

Baca: Bocah SD Terseret Banjir di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dunia

Pada saat yang sama terlapor Ito, Jems dan Wlsi juga memukul korban secara berulang – ulang hingga luka dan berdarah.

Korban Revan yang juga berada di tempat kejadian kemudian dipukul oleh terlapor Desri menggunakan pelepah pohon lontar yang ditangkis oleh korban menggunakan tangan kiri.

Baca: DOBRAK, Cara Polisi di Polsek Lobalain-Rote Ndao Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat

Pada saat kedua korban dipukul oleh terlapor, teman – teman korban berlari berhamburan yang mana tersisa kedua korban dan rekan mereka Riven.

Atas kejadian tersebut korban datang ke polsek Rote Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Kami telah menerima laporan polisi yang telah dituangkan dengan nomor : LP / B / 10 /2022 / SPKT / NTT / Sek Rotim / Res Rote Ndao / Polda NTT, tanggal 17 Februari 2022 dan sudah dibuatkan permintaan visum et repertum para korban,” tandas Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP, Rabu (23/2/2022).

Polisi juga langsung melakukan olah TKP dan mendata para saksi dan kasus ini sementara ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Rote Timur.

Selasa (22/2/2022) dilakukan gelar perkara kasus penganiayaan ini.

“Berdasarkan hasil gelar perkara internal telah dilakukan penetapan dan penangkapan terhadap 4 orang tersangka terkait tindak pidana pengeroyokan tersebut,” tandasnya.

Para tersangka ditahan sesuai surat penahanan nomor SP-TAP/01/II/2022/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022, dan SP-KAP/01/II/2022/Reskrim, tangga 22 Februari 2022 atas tersangka Desri Hengkinus Suki.

Surat nomor SP-TAP/02/II/2022/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022, dan SP-KAP/02/II/2022/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022 untuk tersangka Arabitus Mikael Suki alias Ito.

Surat nomor SP-TAP/03/II/2022/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022, dan SP-KAP/03/II/2022/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022 atas tersangka Welsi Adriyanto Bora’a alias Wesli dan surat nomor SP-TAP/04/II/2022/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022, dan SP-KAP/04/II/2022/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022 untuk tersangka Jems Hermensen Jacob Suki alias Jems.

Keempat orang tersangka saat ini berada di Mako Polres Rote Ndao untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Rutan Polres Rote Ndao.

Oknum Kepala Desa dan Tiga Pria di Rote Ndao Ditahan Gegara Aniaya Warga

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Rote Ndao dan Jajaran Gelar Ramadhan Berkah Bersama Warga

Kapolres Rote Ndao dan Jajaran Gelar Ramadhan Berkah Bersama Warga

Kapolres Rote Ndao Bantu Kacamata bagi Warga Gereja Penderita Glukoma

Kapolres Rote Ndao Bantu Kacamata bagi Warga Gereja Penderita Glukoma

Tangkap Ikan, Seorang Warga Tenggelam di Perairan Ndondo-Ende

Tangkap Ikan, Seorang Warga Tenggelam di Perairan Ndondo-Ende

Aniaya Warga, Kepala Desa di Rote Ndao Ditangkap Polisi

Aniaya Warga, Kepala Desa di Rote Ndao Ditangkap Polisi

Hujan Intensitas Tinggi di Rote Ndao Rendam Sejumlah Rumah dan Tembok Penahan Jebol

Hujan Intensitas Tinggi di Rote Ndao Rendam Sejumlah Rumah dan Tembok Penahan Jebol

Kapolsek di Rote Ndao Bantu Padamkan Sepeda Motor Terbakar

Kapolsek di Rote Ndao Bantu Padamkan Sepeda Motor Terbakar

Komentar
Berita Terbaru