Oknum Kapolsek di Sumut Yang Terjerat Kasus Narkoba Bakal Diproses Pidana
digtara.com | MEDAN – Mantan Kapolsek Payung, Iptu Samson Susaei Sembiring, yang ditangkap karena dugaan kepemilikan narkoba, akan diproses secara pidana.
Baca Juga:
Hal itu ditegaskan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan di Medan, Sabtu (11/1/2020).
“Kita akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang bersangkutan juga akan diproses pidana,”tegasnya seperti dilansir Antara.
Iptu Samson sendiri saat ini telah ditahan di Mapolda Sumut. Dia masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda.
“Iya beliau kita tahan,”sebut Martuani.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan Iptu Samson karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Benar, kasusnya masih dalam pengembangan. Oknum polisi tersebut sudah ditahan dan ditangani Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut,” katanya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat polisi meringkus tiga orang pengedar narkoba yakni DK, GB dan JT di sebuah warung di seputaran jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, pada 28 Desember 2019.
Dari penangkapan itu, disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dua buah alat hisap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DK mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Kapolsek Payung Iptu Samson.
Tersangka mengaku sudah 5 kali bertemu dengan oknum polisi ini, 4 kali mengambil barang dan 1 kali penyerahan uang pembelian 50 gram sabu.
“Atas keterangan itu, petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan Kapolsek Payung Iptu Samson di kantornya,” ujarnya.
[AS]