Kamis, 28 Maret 2024

Oknum Anggota Polri yang Melakukan Jambret Tunggu Putusan PTDH

Imanuel Lodja - Rabu, 09 Juni 2021 04:36 WIB
Oknum Anggota Polri yang Melakukan Jambret Tunggu Putusan PTDH

digtara.com – Bharatu HSR alias Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Dit Polairud Baharkam Polri ternyata tersandung banyak masalah. Oknum Anggota Polri yang Melakukan Jambret Tunggu Putusan PTDH

Baca Juga:

“Saat ini yang bersangkutan sedang menunggu surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian,” ujar Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Andreas Heri Susidarto, Rabu (9/6/2021).

PTDH sedang dalam proses dan menunggu Skep Kapolri. Heru diketahui tidak masuk kantor sejak tahun 2019 sehingga dikenakan hukuman desersi.

Terkait dengan itu, Heru sudah disidangkan dan Kakor Polair Baharkam Polri sudah mengajukan rekomendasi pemecatan ke Mabes Polri untuk proses PTDH.

“Memang masih tercatat sebagai anggota Polri namun sedang menunggu Skep PTDH,” tambahnya.

Heru yang merupakan anggota Pol Airud Baharkam Polri sempat tersandung kasus narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi. Selain itu juga, terkait dalam kasus desersi hingga kini.

Dijerat 2 pasal

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha saat dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021) mengakui Heru resmi ditahan sejak Rabu (9/6/2021) setelah diperiksa polisi.

Ia pun dijerat pasal 362 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

“Kita kenakan pasal 362 dan pasal 363 karena perbuatannya dilakukan pada malam hari dan siang hari. Dia sudah banyak melakukan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.

Bharatu HSR alias Heru (29), anggota Polri yang bertugas di Dit Polairud Baharkam Polri dibekuk polisi dari unit buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Selasa (8/6/2021) dini hari karena terlibat aksi jambret di sejumlah tempat di Kupang.

Warga Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini diamankan sekitar pukul 02.00 Wita di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Selain menangkap Heru, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.

Heru merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya. Namun polisi memburunya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.

Berdasarkan investigasi Polisi, Heru menjambret handphone xiomi redmi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.

Lokasi kejadian di belakang bengkel Ferrari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dengan barang bukti dua buah handphone xiaomi Redmi serta jambret handphone vivo Y12 di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran tersangka. Pihak Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan tersangka.

Anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga penadah barang hasil jambret tersangka. Tim gabungan mengidentifikasi identitas tersangka dan keberadaan tersangka di Kota Kupang.

Tim gabungan memburu dan berhasil menangkap tersangka di rumah Adhe (27) yang merupakan pacar tersangka dan membawa tersangka ke Mapolres Kupang Kota.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus meminjam handphone anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya.

Saat korban memberikan handphonenya, tersangka langsung kabur dan membawa lari handphone korban tersebut.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan ia mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi.

Ia mengakui pasca menjambret handphone korban, ia menjual ke beberapa rekannya. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.

[ya]  Oknum Anggota Polri yang Melakukan Jambret Tunggu Putusan PTDH

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru