Oknum Anggota Polisi di Nagekeo Jadi Tersangka Calo Casis
Senin, 06 Maret 2023 17:15
digtara.com – TT (47), oknum anggota polisi menjadi tersangka penipuan dan penggelapan uang milik orang tua calon Bintara Polri di Kabupaten Nagekeo, NTT.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Nagekeo.
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, SIK SH didampingi Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH, Senin (6/3/2023) mengungkapkan, modus pelaku ialah menjanjikan kepada masyarakat atau orang tua dari anak calon Bintara Polri bahwa anak mereka dijamin akan lulus tes dengan memberikan sejumlah uang kepadanya.
Baca: Pengen Masuk Polisi Malah Ditipu Security, Rp928 Juta Lenyap Buat Foya-foya Bersama Istri Muda
“Tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Nagekeo inisial TT dimana modusnya yaitu menjanjikan kepada masyarakat dengan iming-iming anak mereka pasti lulus anggota bintara Polri dengan jaminan memberikan suatu materi yang tidak sedikit jumlahnya,” kata Kapolres Nagekeo dalam keterangan pers-nya di ruang Reskrim Polres Nagekeo didampingi Kasat Reskrim Iptu Rifai, SH.
Kapolres Nagekeo menjelaskan lagi, atas iming-iming tersebut, pelaku akhirnya berhasil mengelabuhi atau menipu korban sebanyak dua orang atau dua calon bintara Polri.
Calon pertama atau korban pertama dengan jumlah Rp 130.000.000 dan korban kedua sejumlah Rp 55.000.000.
“Untuk calon pertama atau korban pertama dengan jumlah Rp 130 juta dan untuk korban kedua sejumlah Rp 55 juta dengan iming-iming bahwa kedua korban tersebut lulus bintara Polri namum ternyata dalam tahap seleksi, kedua korban tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” ujarnya.
Para orang tua dari calon bintara Polri tersebut menuntut kepada pelaku agar uang mereka dikembalikan.
Akan tetapi, pelaku justru berdalih dan tidak mengakui kemudian melarikan diri ke kampung halamannya di Maluku.
“Karena merasa telah ditipu, para orang tua dari calon bintara Polri ini pun akhirnya menuntut agar uang mereka dikembalikan oleh pelaku tapi yang bersangkutan berdalih dan tidak mengakui kemudian kabur ke kampung halamannya yaitu di Desa Wonreli di Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku,” urai AKBP Yudha.
Atas perbuatannya, sambung Kapolres, pelaku dijatuhkan dua sanksi yakni sangsi pidana dan sangsi kode etik.
Sanksi pidana, pelaku disangkakan pasal 372 KUH Pidana Subsider pasal 378 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
“Penangkapan terhadap yang bersangkutan dan dibawa ke Polres Nagekeo pada tanggal 1 Maret 2023 kemarin. Yang jelas yang bersangkutan kita berikan dua sanksi baik sangsi pidana dan sanksi kode etik. Sekarang sudah dilakukan sanksi pidana umum dan sudah dilakukan penangkapan serta penahanan di rumah tahanan Polres Nagekeo. Kalau untuk kode etik kita serahkan kepada Propam untuk memproses sesuai PP nomor 1 tentang Kode Etik. Dan untuk sanksi pidana, yang bersangkutan disangkakan pasal 372 KUH Pidana Subsider pasal 378 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” sebutnya.