Nyaru Jadi Pembeli, Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu
digtara.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Binjai menangkap seorang pria yang dicurigai sebagai pengedar barang haram narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (8/7/22).
Baca Juga:
Pelaku ZB (38) penduduk Dusun II, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. ZB berhasil dibekuk di Dusun II Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat saat pihak kepolisian berhasil menyaru sebagai pembeli.
“Kami mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut. Untuk itu, kita melakukan penyelidikan lebih lanjut dan ditemukan seorang laki-laki persis seperti yang diinformasikan,” kata Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane, Sabtu (9/7/22).
Kemudian, lanjutnya, saat melakukan undercover buy (penyamaran) pelaku menyerahkan sabu senilai Rp 100 ribu yang merupakan pesanan petugas.
“Di situ kita langsung menumbangkan pelaku dan melakukan penggeledahan. Ditemukanlah barang bukti sebanyak 23 paket yang diduga sabu seberat 4,02 Gram, 4 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet skop, uang tunai Rp.120 ribu (hasil penjualan) dan 1 buah dompet tempat penyimpanan dagangan haramnya,” ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut diperoleh dari orang berinisial RH. Petugas kemudian menuju ke alamat keberadaan RH. Tiba di lokasi, ternyata RH sudah melarikan diri (DPO).
Terhadap pelaku, dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.