Kamis, 18 April 2024

Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Dua Sempat Melarikan Diri

Hendra Mulya - Sabtu, 30 Juli 2022 03:56 WIB
Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Dua Sempat Melarikan Diri

digtara.com – Empat pria diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap personel Sat Narkoba Polres Binjai dari salah satu rumah kost yang ada di Kota Binjai, Jumat (29/7/2022). Polisi Tangkap Pelaku Narkoba

Baca Juga:

Keempat pelaku yang ditangkap ini yakni berinisial YRG (16) warga Jalan Medan-Binjai KM 12,5 Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.

S (20) warga jalan Danau Lau Tawar Lk. V, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.

RK (27) warga Jalan Kapling Baru blok B, Batam dan MH (27) warga Jalan Gunung Kerinci, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan.

Baca: Oknum Polisi Kasus Narkoba Divonis 1 Tahun Kurungan, Kejari Binjai Lakukan Banding

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Sabtu (30/7/2022) mengatakan, keempat terduga pelaku tersebut berhasil diciduk petugas saat petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba jenis sabu-sabu.

Sebelumnya petugas yang menyamar telah menghubungi terduga pelaku YRG. Kemudian bertemu dengan YRG dan terduga S di depan kamar kost.

“Saat itu terduga S berkata kepada petugas yang menyamar agar masuk kedalam kost aja, karena ada polisi didepan,” terang Junaidi.

“Kemudian petugas yang menyamar dan kedua terduga masuk kedalam kost, selanjutnya terduga YRG memberikan satu paket diduga sabu kepada petugas yang menyamar, setelah uang di serahkan kepada terduga YRG ditanyakan kepada terduga YRG dan S dari mana diduga sabu tersebut berasal, kedua terduga mengatakan berasal dari terduga R dan terduga H yang berada di sebuah gubuk didepan kost tersebut,” beber Junaidi.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua terduga R dan H yang sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankannya dan membawa keempat terduga berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya,” tambah Junaidi.

Terhadap keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1, Yo 132 ayat 1, UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Dua Sempat Melarikan Diri

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Sampai Berlutut di Depan Warga, Ada Apa?

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Sampai Berlutut di Depan Warga, Ada Apa?

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru