Nyaris Dihakimi Massa, Polisi Amankan Pelaku Pengancaman
digtara.com – Yuven Manafe (24), warga Jalan Oekalipi, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang diamankan polisi dari unit Jatanrans Ditreskrimum Polda NTT, Senin (27/3/2023).
Baca Juga:
Ia merupakan pelaku pengancaman dengan terhadap Risna (23), warga Kelurahan Sikumana, Kota Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/B/100/III/2023/SPKT/Polda NTT.
Risna mengaku mendapat pengancaman di dalam kios di Jalan H.R. Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada Minggu (26/3/2023) tengah malam.
Baca: Perdana Digelar, 23 Paduan Suara Ikut Lomba Paduan Suara Gerejawi Polda NTT
Tim Resmob Jatanras Polda NTT langsng mendatangi lokasi kejadian dipimpin Panit 2 Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda NTT, Iptu Dominggus L. Duran, SH.
Saat polisi datang di lokasi kejadian, massa sudah berkumpul mencari keberadaan pelaku.
Panit Resmob Iptu Dominggus L. Duran dan tim mencari keberadaan pelaku.
Akhirnya pelaku ditemukan berada di rumahnya di Kelurahan Sikumana.
Karena situasi yang tidak memungkinkan maka Panit Resmob Iptu Dominggus L. Duran memerintahkan Tim untuk mengevakuasi Yuven dari TKP karena massa yang semakin brutal untuk menghakimi pelaku.
Tim berhasil mengevakuasi pelaku dan membawa ke Mako Ditreskirmum Polda NTT untuk proses lebih lanjut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Nyaris Dihakimi Massa, Polisi Amankan Pelaku Pengancaman