Nyambi Jual Sabu, Satpam di Tanjungbalai Dibekuk
digtara.com – Tersangka RL alias Rasyid (30) seorang Satpam di perusahaan swasta dibekuk polisi. Warga Jalan Pattimura Kelurahan Pantai Burung Tanjung Balai Selatan, itu tertangkap basah saat menjual sabu pada Sabtu (16/1) sekitar pukul 22.15 WIB
Baca Juga:
“TKP penangkapannya di Jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,†kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu A Dahlan Panjaitan, Senin (18/1).
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai sekuriti PT Sejati Air Joman ini, kata Panjaitan, semula tidak mengetahui bahwa pemesan sabu-sabu miliknya itu ternyata personil Satnarkoba.
Ia baru menyadarinya setelah berhasil ditangkap. “Setelah dilakukan pemesanan, tersangka ini lalu datang membawa sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor. Tersangka ini ditangkap di pinggir jalan usai memarkirkan sepeda motornya,†katanya.
Tersangka mencoba untuk mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu ke tanah.
“Melihat itu, personil kita kemudian melakukan penggeledahan badan dan hasilnya ditemukan satu bungkus lagi di kantong celana sebelah kirinya, dan satu unit timbangan elektrik warna hitam putih di TKP,†sebut Panjaitan.
“Dari Rasyid petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 2,24 gram yang dikemas menggunakan dua bungkus plastik klip transparan,” ujarnya.
Barang bukti lainnya yakni, 1 unit HP Nokia warna Hitam, selembar uang kertas pecahan Rp2.000,- dan 1 unit timbangan elektrik warna hitam putih. Tersangka Rasyid ditangkap pada saat akan bertransaksi dengan anggota Unit II Satres Narkoba yang menyamar sebagai pembeli. (ant/red)