Nyambi Jadi Kurir Sabu, Oknum Sipir Lapas Sorong Diciduk Polisi
digtara.com | SORONG – Seorang oknum Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong-Papua Barat berinisial RL (29) alias Baprick diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba-Polres Sorong Kota, karena nyambi menjadi kurir sabu.
Baca Juga:
Tersangka ditangkap di kediamannya, kompleks perumahan dinas Lapas Sorong warga di jalan Sapta Taruna, KM 10 Kota Sorong, Papua Barat pada Kamis (12/ 03/ 2020) malam.
Sesaat sebelum mengantarkan barang haram tersebut kepada salah seorang Narapidana Lapas setempat berinisial “R†yang menitipkan narkotika tersebut kepada tersangka sejak dua hari yang lalu.
Saat tertangkap, tersangka masih mengenakan pakaian dinas Lapas lengkap.
Hasil penggeledahan di kediaman tersangka, Polisi amankan barang bukti 29 (dua puluh sembilan) paket sabu-sabu siap edar seberat 29, 26 gram bersama seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet kaca serta korek api gas.
Usai penggeledahan, tersangka langsung digiring ke Kantor Satres Narkoba guna jalani pemeriksaan.
“Tersangka ini pegawai Lapas Kelas II – B Sorong. Kita lakukan penangkapan tadi di rumahnya, di rumah dinas Lapas dan mendapatkan barang bukti a 29 (dua puluh sembilan) paket sabu-sabu. Menurut keterangan dari tersangka, paketan sabu ini mau dibawa kedalam (Lapas), pesanan salah satu Napi di Lapas Sorong,†jelas Kasat Res Narkoba Polres Sorong Kota, AKP. Wisnu Prasetyo kepada awak media usai penangkapan.
Informasi yang berhasil dihimpun digtara.com, tersangka yang telah berdinas sejak tahun 2005 silam tersebut, juga menjadi Target Operasi oleh jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lapas setempat terkait pengungkapan peredaran Narkotika yang melibatkan oknum pegawainya tersebut.
Pengembangan penyelidikan mendalam terhadap kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaran dimaksud pun masih dilakukan pihak Kepolisian setempat.