Nyambi Jadi Bandar Sabu, Petani Asal Humbahas Ditangkap di Loket Bus AKAP
digtara.com | ASAHAN – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, menangkap seorang petani berinisial PP alias Lian (43). Warga Desa Sihotang Hasugian Dolok II, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabusabu seberat 19,69 gram.
Baca Juga:
Dia ditangkap saat berada di loket bus antar kota antar provinsi (AKAP), PT Rapi, yang berlokasi di Hotel Megasari, Jalan Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Minggu 8 September 2019 kemarin.
“Dia ditangkap saat akan membawa narkoba tersebut ke Jambi,â€kata Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan, AKP Antony Tarigan, Senin (9/9/2019).
Antony menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka Lian dilakukan setelah Polisi menerima laporan adanya pengiriman sabusabu dengan menggunakan bus melalui wilayah hukum mereka. Polisi pun memeriksa laporan tersebut dan mendakati loket bus yang disebut dalam laporan itu.
Dari hasil penyelidikan, Polisi mengidentifikasi Lian, orang yang sesuai dengan ciri-ciri pembawa narkoba tersebut. Polisi lalu memeriksa Lian dan menemukan sejumlah barang bukti dari barang bawaanya.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 timbangan elektrik di jaket yang dipakai, serta dua bungkus diduga sabu di dalam dompet yang diikat di kaki sebelah kiri pelaku,â€tukasnya.
Antony menyebutkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa sabusabu itu baru dibelinya dari seseorang berinisial H seharga Rp10 juta. Sabu itu rencananya akan dibawa ke Jambi untuk dijual kembali.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Asahan guna pengembangan lebih lanjut,â€tandasnya.
[AS]