Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Karyawan Kontrak PTPN II Ditangkap
digtara.com – Nyambi jadi bandar narkoba jenis sabu dan ganja, seorang karyawan kontrak PTPN II ditangkap personel Satres Polsek Binjai, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga:
Tersangka ialah Yuda Hartoyo alias Yuda (38), warga Jalan Randu, Pasar III, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai yang ditangkap di Perkebunan PTPN ll Blok 24 Afdeling I, Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Kabbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting mengatakan, Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Binjai, IPDA Budi Santoso, SH bersama dengan opsnal mendapat informasi dari masyarakat kalau diperkebunan ada seorang pria yang memiliki narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan,” ujar Siswanto.
Setelah data akurat, lanjut Siswanto, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang memanen buah kelapa sawit di kebun PTPN II, blok 24 Afdeling I, Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu kotak kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di saku celana belakang sebelah kiri. Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau barang haram tersebut miliknya,” terangnya.
Masih kata Siswanto, usai dilakukan penggeledahan, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Binjai guna penyelidikan lebih lanjut.