Nyamar Jadi Petugas PLN, 2 Bandit Diciduk Polisi
digtara.com | MEDAN – Polsek Medan Timur menciduk dua pria ditangkap polisi setelah memeras warga dengan modus sebagai petugas PLN. Modus yang digunakan pelaku seolah-olah sedang Operasi Penertiban Alat Listrik (OPAL).
Baca Juga:
Menurut Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang beraksi memeriksa meteran listrik rumah warga Jalan Pasar III, Gang Buntu III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Kedua pria yang ditangkap berinisial S (41) warga Jalan Puri, Gang Repelit, Medan Kota, dan SA (26) warga Jalan Rakyat, Medan Perjuangan,” kata Arifin, Rabu (5/2).
Pemerasan itu terjadi pada Selasa (28/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika itu kedua pelaku datang ke kediaman dua warga di Jalan Pasar III Gang Buntu III, Medan Perjuangan. Mereka memeriksa meteran listrik yang ada di rumah itu.
Pelaku mengatakan bahwa meteran listrik sudah tidak normal. Mereka meminta kedua pemilik rumah untuk membayar denda.
“Pelaku mengatakan, sampai ke kantor dendanya paling sedikit Rp 5 juta, sehingga kepada korban pertama diminta uang Rp 2 juta dan korban kedua Rp 700 ribu,” jelas Arifin.
Kedua korban mulai curiga. Mereka kemudian melapor ke Polsek Medan Timur. Laporan itu kemudian direspons petugas dan menangkap kedua pelaku.
“Kedua pelaku kita kenakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana,” tegas Arifin.