Ninja Sawit Ditangkap Setelah Dua Tahun Buron
digtara.com | SERGAI – Seorang pria berinisial RAH alas Rijal, ditangkap petugas keamanan PT Soeloeng Laoet saat mencuri sawit di kebun perusahaan tersebut pada Selasa 28 Januari 2020 kemarin. Setelah ditangkap, Rijal kemudian diserahkan ke Polisi melalui Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kapolsek Firdaus, AKP Ridwan menyatakan, Rijal ditangkap berikut barang bukti sebanyak 31 janjang sawit. Nilai kerugian PT Soeloeng Laoet akibat aksi sang “Ninja Sawit” itu, senilai Rp.500 ribu.
“Tersangka Rijal ditangkap di Kebun Sinah Kasih milik PT Soeloeng Laoet,”sebut Ridwan, Rabu (29/1/2020) malam.
Ridwan mengaku jika tersangka bukanlah pemain baru dalam aksi pencurian di PT Soeloeng Laoet. Rijal sebenarnya berstatus buronan, lantaran aksinya mencuri di gudang milik PT Soeloeng Laoet pada akhir 2017 lalu.
Saat itu dia mencuri sejumlah suku cadang kenderaan dari gudang milik perusahaan tersebut. Kala itu Rijal beraksi bersama dua rekannya Agustiawan Syahputra dan Andika.
Agustiawan dan Andika berhasil ditangkap Polisi selang sehari setelah aksi pencurian itu. Keduanya pun sudah dihukum 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sri Rampah. Sementara Rijal berhasil melarikan diri dan menghilang.
“Kini setelah tertangkap, tersangka langsung kita serahkan ke Kejaksaan untuk kasus pencurian pertama (suku cadang). Untuk kasus pencurian sawit, sedang kita proses,”tukasnya.
[AS]