Jumat, 29 Maret 2024

Ngerih! Banyak Warga Tinggimoncong Jalani Ritual Pesugihan, Tumbalnya Anak

- Senin, 06 September 2021 08:15 WIB
Ngerih! Banyak Warga Tinggimoncong Jalani Ritual Pesugihan, Tumbalnya Anak

digtara.com – Kasus penganiayaan bocah perempuan berinisial AP (6) di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menjadi perbincangan hangat. Apalagi tindakan mencungkil mata bocah tersebut diduga terkait ritual pesugihan yang dipelajari kedua orangtua dan keluarganya.

Baca Juga:

Pemerhati Anak Sulawesi Selatan Rusdin Tompo meminta kasus itu jadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. Sebab, menurutnya tak cuma orangtua dan keluarga AP yang melakoni ritual aliran sesat tersebut.

Banyak warga desa, diduga mempelajari ilmu hitam dan ritual pesugihan agar cepat menjadi kaya.

“Saya tadi bertemu dengan keluarga korban, dulu dia sempat tinggal di kampung itu. Dia cerita hampir semua masyarakat di sana pelajari ilmu hitam itu. Kita belum tahu ilmu apa namanya,” ujar Rusdin melansir suara.com, Senin (6/9/2021).

Rusdin menilai, penegakan hukum saja dianggap tidak cukup. Pemkab Gowa, harus melakukan upaya antisipatif. Satu ampung di Kecamatan Tinggimoncong itu perlu disterilkan.

Pemkab Gowa diminta untuk melibatkan tokoh agama dan organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU. Ia khawatir kasus seperti AP masih terjadi jika dibiarkan.

Apalagi sebelumnya, kakak kandung AP juga sudah jadi korban. Ia meninggal karena dicecoki air garam.

“Pemerintah, dinas terkait perlu mengambil langkah antisipatif. Saya mendengar aliran ini sudah dianut dan diikuti oleh warga lain di situ. Pendekatan penegakan hukum saja tidak cukup,” tuturnya.

Dimulai dari Paman Korban

Dari keterangan keluarga AP itu, kata Rusdin, yang pertama kali mengenalkan ilmu hitam itu adalah paman korban. Saat ini, ia sudah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Targetnya adalah mata. Aliran itu diduga menjadikan mata manusia sebagai seserahan.

Menurutnya, anak-anak dijadikan tumbal karena lebih mudah didoktrin. Apapun yang dikatakan orang tuanya, pasti akan dituruti. Kekuatannya juga tidak seberapa, dibanding orang dewasa. Sehingga bisa dikendalikan.

“Mereka selalu dihantui bahwa ada sesuatu yang dikeluarkan dari daerah mata. Kenapa anak-anak?, karena anak ini lemah. Susah melawan,” tuturnya.

Ia juga meminta Pemda Gowa memberikan pendampingan secara psikologis insentif. Setelah kondisinya pulih, AP juga perlu diasuh oleh pihak lain.

“Trauma AP harus jadi perhatian. DPPPA berperan penting di sini, termasuk soal pengasuhannya nanti,” ujar Rusdin.

Seperti diketahui, pihak kepolisian sudah menangkap empat orang pelaku pencungkilan mata bocah berumur enam tahun itu. Mereka adalah ibu korban berinisial HA, ayah berinisial TT, kakek korban berinisial BA dan paman berinisial US.

Keempatnya terancam dijerat Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sementara, korban AP kini masih dalam perawatan insentif di RSUD Syekh Yusuf, Gowa. Rencananya, korban akan segera menjalani operasi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru