Ngaku Salah Sasaran, Tersangka Penganiayaan Remaja di Amplas Diringkus Polisi
digtara.com – Tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Jembatan Amplas yang menyebabkan korban meninggal dunia akhirnya diringkus polisi, Selasa (9/3/2021). Penganiayaan Remaja di Amplas
Baca Juga:
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan tersangka berinisial RA alias Rangga (22) merupakan warga Jalan Pengilar, Kecamatan Medan Amplas, tak jauh dari lokasi kejadian.
Pengakuan tersangka, dirinya bukanlah anggota geng motor.
“Tersangka menghabisi nyawa korban, MFL (17) bersama rekannya di Jembatan Amplas,” ujarnya ketika konferensi pers di Makopolsek Patumbak.
Bahkan saat itu, Rangga dan beberapa orang lainnya mengira korban adalah kelompok geng motor yang sering meresahkan warga. Tersangka mengaku, telah menghabisi nyawa korban karena salah sasaran.
“Tersangka ini mengira korban merupakan anggota geng motor yang sudah menganggu kampungnya,” bebernya.
Baca: Waspada! Geng Motor di Medan ‘Menggila’, Remaja 17 Tahun Tewas Dibantai
Sebelumnya, Arfin menceritakan korban bersama rekannya berencana untuk melihat balapan liar di Jalan Amplas dengan beberapa rekannya menaiki sepeda motor, pada tanggal 28 Februari 2021 sekitar pukul 2 pagi.
Namun, sesampainya di lokasi korban tidak menemukan adanya balapan liar dan memutuskan untuk pulang ke rumah.
Dihadang
Ketika melintas di dekat Fly Over Amplas, tepatnya di depan Pabrik Getah PT. Asahan, tersangka bersama rekan-rekannya sudah menunggu di pinggir jembatan. Mereka lalu mengejar rombongan korban dengan membawa kayu broti.
Tersangka langsung menghadang sepeda motor yang dikendarai korban bersama rekannya dan langsung melayangkan kayu broti sepanjang 1 meter ke arah korban.
Rekan korban yang membawa sepeda motor berhasil mengelak, namun malah mengenai si korban. Akibatnya, korban mengalami luka di kepala dan langsung di larikan ke Rumah Sakit Mitra Sejati.
Nyawa korban tak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Sejati, sore, di hari yang sama.
Tersangka kemudian diringkus Polsek Patumbak pada tanggal 2 Maret di daerah Tebingtinggi.
Baca: Keroyok Bowo Hingga Tewas, 7 Anggota Geng Motor Dibekuk
Pada saat melakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa menembak kaki kanan tersangka.
“Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 338 subs pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Ngaku Salah Sasaran, Tersangka Penganiayaan Remaja di Amplas Diringkus Polisi