Jumat, 26 April 2024

Nekat Simpan Sabu, Pegawai Honorer di Tanjungbalai Diciduk Polisi

- Selasa, 04 Februari 2020 04:48 WIB
Nekat Simpan Sabu, Pegawai Honorer di Tanjungbalai Diciduk Polisi

digtara.com | TANJUNGBALAI – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menerima limpahan kasus dari Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai yang telah mengamankan 1 (satu) orang tersangkakasus Narkotika jenis sabu.

Baca Juga:

Tersangka Bukhori alias Kepin (25) seorang pegawai honorer warga Jln. Pattimura Link.III Kel.Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai ditangkap di Jln. RA. Kartini Link.V Kel.Pahang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Sabtu (1/2/2020) sekira pukul 22.27 wib.

Dari tangan tersangka disita 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,55 (nol koma lima lima) gram. 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan uang tunai Rp75.000.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan RA.Kartini Link.V Kel.Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis sabu.

Melihat TSK tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, saat dilakukan penangkapan TSK membuang sesuatu bungkusan dengan menggunakan tangan kirinya, setelah di cek oleh petugas ternyata bungkusan tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya TSK dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat pasar 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Salah Satu Warga Bone Selundupkan Sabu Seberat 10,4 Kilogram Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC

Salah Satu Warga Bone Selundupkan Sabu Seberat 10,4 Kilogram Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC

Penggerebekan Bandar Narkoba di Apartemen Medan, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu

Penggerebekan Bandar Narkoba di Apartemen Medan, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu

Jelang Lebaran, Polres Sabu Raijua Cek Harga Sembako di Toko dan Harga BBM di SPBU

Jelang Lebaran, Polres Sabu Raijua Cek Harga Sembako di Toko dan Harga BBM di SPBU

Polisi Dalami Motif Siswi di Sabu Raijua Gantung Diri

Polisi Dalami Motif Siswi di Sabu Raijua Gantung Diri

Diduga Lemas dan Terjatuh, Kakek di Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Dunia

Diduga Lemas dan Terjatuh, Kakek di Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Dunia

Tragsi! Siswi SMA di Sabu Raijua Ditemukan Tewas Gantung Diri

Tragsi! Siswi SMA di Sabu Raijua Ditemukan Tewas Gantung Diri

Komentar
Berita Terbaru