Nekat Simpan Sabu, Pegawai Honorer di Tanjungbalai Diciduk Polisi
digtara.com | TANJUNGBALAI – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menerima limpahan kasus dari Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai yang telah mengamankan 1 (satu) orang tersangkakasus Narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Tersangka Bukhori alias Kepin (25) seorang pegawai honorer warga Jln. Pattimura Link.III Kel.Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai ditangkap di Jln. RA. Kartini Link.V Kel.Pahang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Sabtu (1/2/2020) sekira pukul 22.27 wib.
Dari tangan tersangka disita 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,55 (nol koma lima lima) gram. 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan uang tunai Rp75.000.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan RA.Kartini Link.V Kel.Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis sabu.
Melihat TSK tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, saat dilakukan penangkapan TSK membuang sesuatu bungkusan dengan menggunakan tangan kirinya, setelah di cek oleh petugas ternyata bungkusan tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya TSK dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat pasar 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.