Nekat! Kantongi Sabu Main ke Warung, Jukir di Sidimpuan Diringkus Polisi
digtara.com – Sat Resnarkoba Kota Padangsidimpuan meringkus seorang juru parkir (Jukir) inisial SHS (39), warga Lingkungan II, Kelurahan Panyanggar, Padangsidimpuan Utara, Kamis (27/1/2022). Kini SHS sudah tidak bisa meniup peluit lagi, akibat memiliki narkotika golongan l jenis sabu. Kantongi Sabu ke Warung
Baca Juga:
Kapolres Kota P.Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan SH mengatakan tersangka diamankan pada Rabu (27/1/2022) atas kepemilikan narkotika.
“Tersangka diamankan Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan karena saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga keras sabu seberat 1,06 Gram,†ujarnya.
Baca: Jukir Bengis Tampar Emak-emak di Medan, Langsung Lemes Pas Ditangkap Polisi
Lebih lanjut AKP S Pulungan menjelaskan, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti, sebuah kotak rokok, satu unit timbangan digital warna perak, serta uang tunai Rp240 ribu.
Dan SHS diamankan saat sedang duduk-duduk di salah satu warung di Jalan Sutan Mhd Arif, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“SHS mengakui barang bukti tersebut miliknya yang dibeli dari pria berinisial S, dimana S sekarang masih daftar pencarianorang (DPO). Selanjutnya, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres P.Sidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,†pungkas Kasat.
Nekat! Kantongi Sabu Main ke Warung, Jukir di Sidimpuan Diringkus Polisi