Nekat Isap Ganja, Aliang Dijebloskan ke Sel
digtara.com | TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai berhasil meringkus 1 orang kasus narkotika golongan I tanaman jenis ganja di Jalan IR.H Juanda Kelurahan TB. Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai, Sabtu (4/1/2020) dengan tersangka Nazaruddin alias Aliang (42).
Baca Juga:
Dari tangan tersangka ditemukan barangbukti, 3 bungkus kertas warna putih berisi daun, batang dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 12,47 (dua belas koma empat tujuh) gram,1 unit handphone merk Mito warna hitam.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan, mendapat informasi ada transaksi narkotika, sehingga dilakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang sedang berdiri di teras rumah yang diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis ganja.
Melihat tersangka petugas langsung melakukan penangkapan. Saat penangkapan tersanka membuang 3 (tiga) bungkus kertas warna putih dengan menggunakan tangan kanannya.
Petugas menginterogasi tersangkan dan menerangkan bahwa 3 (tiga) bungkus kertas warna putih berisi batang, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatannya melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.