Jumat, 29 Maret 2024

Nekat Curi HP dan Kamera, Siswa SMK Dijebloskan ke Dalam Sel

- Kamis, 21 November 2019 06:17 WIB
Nekat Curi HP dan Kamera, Siswa SMK Dijebloskan ke Dalam Sel

digtara.com | KUPANG – DT (16) siswa kelas X sebuah SMK swasta di Kota Kupang harus berurusan dengan polisi di Polsek Kelapa Lima.

Baca Juga:

Kamis (21/11/2019), DT yang juga warga Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap anggota Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota.

DT diamankan di depan kampus STIE Oemathonis di Jalan Frans Seda Kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. DT merupakan pelaku pencurian HP, kamera dan uang milik Ardiansyah (19) warga yang tinggal di belakang kantor Pegadaian Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.

Pelaku DT mencuri HP jenis oppo, kamera merk Panasonic dan uang Rp 550.000.
Ditemui di Mapolsek Kelapa Lima, Kamis (21/11/2019), DT mengaku kalau ia mencuri saat kamar kost korban sedang kosong pada Senin (18/11/2019) malam.

“Saya pulang dari rumah duka teman yang meninggal sekitar pukul 24.00 wita dan saat lewat, saya lihat kamar korban terbuka,” ujarnya.

DT pun masuk mengambil barang milik korban serta uang. Selasa (19/11/2019) DT menjual HP oppo curiannya secara online di facebook di group jual beli barang bekas Kota Kupang.

Rupanya korban memonitor dan janjian mau bertemu DT untuk membeli HP tersebut.
DT mengaku kalau HP oppo curiannya laku terjual seharga Rp 700.000. “Uang hasil jual HP curian dan uang yang saya curi, saya pakai untuk traktir teman-teman dan beli rokok,” tandas DT.

DT yang merupakan anak piatu mengaku baru kali ini mencuri karena ada kesempatan saat kamar kost kosong. Polisi pun mengidentifikasi dan selanjutnya menjemput DT saat masih di sekolah dan masih berseragam putih abu.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK dikantornya, Kamis (21/11/2019) mengaku kalau pelaku sudah ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima. “Pelaku masih dibawah umur dan tetap kita tahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek Kelapa Lima.

Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Hari Pelaksanaan Operasi Semana Santa, Polairud Bantu Evakuasi Perahu Mati Mesin

Dua Hari Pelaksanaan Operasi Semana Santa, Polairud Bantu Evakuasi Perahu Mati Mesin

Akhiri Masa Dasbhara, 198 Siswa SPN Polda NTT Ikut Outbond

Akhiri Masa Dasbhara, 198 Siswa SPN Polda NTT Ikut Outbond

Anggota Polda NTT Dilatih Bongkar Pasang Senjata

Anggota Polda NTT Dilatih Bongkar Pasang Senjata

Bawa Lima Kapolres Perbatasan, Kapolda NTT ke Timor Leste Hadiri HUT PNTL

Bawa Lima Kapolres Perbatasan, Kapolda NTT ke Timor Leste Hadiri HUT PNTL

Pemilik Detonator yang Ditangkap Polairud Ternyata Datangkan Langsung Detonator dari Sulawesi

Pemilik Detonator yang Ditangkap Polairud Ternyata Datangkan Langsung Detonator dari Sulawesi

Anggota Ditpolairud Polda NTT Amankan Lagi 5 Nelayan Pengguna Bahan Peledak

Anggota Ditpolairud Polda NTT Amankan Lagi 5 Nelayan Pengguna Bahan Peledak

Komentar
Berita Terbaru