Sabtu, 20 April 2024

Nekat Cabuli Dua Bocah, Seorang Pemulung Ditangkap Polisi

- Kamis, 19 Maret 2020 06:58 WIB
Nekat Cabuli Dua Bocah, Seorang Pemulung Ditangkap Polisi

digtara.com | BANDA ACEH – Seorang kakek berinisial SA (54) warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar yang berprofesi sebagai pemulung mencabuli dua bocah cilik di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (09/3/2020).

Baca Juga:

Korban berinisial AS (5) dan IL (9) dicabuli oleh seorang kakek pemulung dengan iming – iming akan diberikan ice cream kepada korban. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq mengatakan, kejahatan tersebut dilakukan pada tanggal 9 Maret 2020 di pinggir muara sungai.

“Korban pada saat itu sedang bermain bersama teman – temannya disebuah pabrik batu bata menggunakan sebuah becak milik pelaku untuk mandi di laut, kemudian dalam perjalan, pelaku menjanjikan akan memberikan ice cream kepada korban,” ujar Kasat Reskrim.

Pelaku kemudian mengatakan kepada para teman dan korban yaitu, MSP, RDW, IL dan AS untuk mandi ke laut, sementara itu AS diarahkan untuk berbaring disebuah ayunan.

“Saat AS berbaring di ayunan, pelaku melucuti pakaian korban, disini terjadi pencabulan terhadap korban,” tambah Taufiq.

Kemudian setelah melakukan aksinya terhadap korban AS, pelaku melanjutkan aksinya terhadap korban IL dan kepada kedua korban mengatakan jangan memberitahukan kepada orang tua korban jika tidak mau diberikan ice cream.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban serta hasil visual dan sebuah becak pelaku yang digunakan saat membawa anak-anak ke pantai. Pelaku sendiri ditangkap hari Senin (16/3/2020) dirumahnya.

“Ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi, semuanya anak-anak. Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal hukuman lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” jelas Taufiq.

Sejak Januari hingga hari ini, pihaknya menangani 12 kasus pencabulan dan lainnya terhadap anak di bawah umur dan pelakunya adalah orang-orang terdekat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru