Miliki Sabu, Supir Mobil Diringkus Polisi
digtara.com – Tim Bengkik Opsnal Reskrim Polsek Firdaus meringkus AHN alias Alim (40) warga Dusun I Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (7/3/2021). Miliki Sabu, Supir Mobil Diringkus Polisi
Baca Juga:
AHN alias Alim ditangkap petugas terlibat kasus narkotika jenis sabu. Hasil penangkapannya, tim opsnal Reskrim Polsek Firdaus menyita barang bukti 1 buah dompet berwarna kuning yang berisikan bungkusan kecil narkotika jenis sabu, 1 buah plastik kecil transparan yang berisikan kristal putih yang diduga sabu, 1 buah karet dot berwarna merah dan 1 buah pipet yang sudah diruncingkan yang ditemukan di bawah jendela rumahnya.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik membenarkan penangkapan tersangka kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Rampah.
Idham Halik menyebutkan pada Sabtu (6/3/2021), tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Selanjutnya, tim Bengkik opsnal Polsek Firdaus dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda M Sihombing menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian.
“Tim opsnal langsung menyergap tersangka bernama AHN alias Alim dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah jendela rumah miliknya,” sebut Kapolsek kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu diperoleh dari inisial F. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan namun inisial F tidak ditemukan.
Kemudian tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Firdaus guna proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara,” tandasnya.
[ya] Miliki Sabu, Supir Mobil Diringkus Polisi