Miliki Sabu dan Ganja Kering, Dua Warga Sergai Ditangkap Polisi
digtara.com – Polisi berhasil mengamankan dua pria miliki narkotika jenis sabu dan ganja kering, Jumat (9/9/2022) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:
Kedua pelaku diamankan di sebuah Gubuk Perkebunan Sawit yang berada di Dusun I, Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, membenarkan penangkapan ini.
Baca: Ribuan Siswa SD di Tebingtinggi Gelar Sikat Gigi Massal dalam Rangka HKGN Tahun 2022
Kedua pelaku yang diamankan adalah berinisial M alias Adi (39) bersama temannya LS Alias Lambas (49).
“Kedua pelaku ini merupakan warga Dusun I Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai,” kata Kasi Humas
Dari tangan keduanya disita barang bukti 1 bungkus plastik hitam dibalut lakban coklat. 25 bungkus kertas putih yang berisikan daun, biji, ranting kering diduga ganja seberat 713,38 gram beserta 4 bungkus plastik klip sabu seberat 1,03 gram.
“Selain itu turut juga disita 1 unit timbangan digital, 3 buah wadah plastik beserta sejumlah plastik klip kosong, 3 buah pipet runcing, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 115.000,-. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan selanjutnya di bawa dan ditahan di Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Agus Arianto.
Perbuatan kedua pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Miliki Sabu dan Ganja Kering, Dua Warga Sergai Ditangkap Polisi