Kamis, 25 April 2024

Miliki Narkoba, Warga Kupang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Jumat, 10 Maret 2023 09:23 WIB
Miliki Narkoba, Warga Kupang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

digtara.com – Subhan (37), warga Jalan Kosasih, RT 02/RW 01, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, NTT diamankan polisi dari Ditresnarkoba Polda NTT, Rabu (8/3/2023) lalu.

Baca Juga:

Warga asal Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ditangkap anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT dipimpin AKP Foris Takene.
Ia ditangkap di depan SD Bonipoi 1, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

S yang sehari-hari bekerja sebagai tukang reparasi perhiasan emas dan penjual kacamata ini tidak berkutik saat ditangkap polisi.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT, Subhan mengaku sebagai pembeli dan perantara.

Baca: Kunjungi SD Oetete 1 dan 2 Kupang, Kapolda NTT Bernostalgia dan Berikan Motivasi

“Dia mengaku baru kali ini menjadi pembeli dan perantara,” ujar Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sigit melalui AKP Foris Takene, Jumat (10/3/2023).

Pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika.

Pasal 114 menyatakan Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal 2 menyebutkan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Pasal 112 berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Dikatakannya, terduga pelaku diamankan anggota Ditresnarkoba Polda NTT lantaran menerima paket kiriman JNE berisikan narkoba jenis Sabu.

“Ia diamankan di depan SD Bonipoi 1, jalan Kosasi, Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Rabu 8 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WITA,” ujarnya.

Paket kiriman JNE dengan pengirim berinisial W dan penerima berinisial AI itu berisikan 2 lembar baju kaos oblong, 1 bungkus Indomie goreng yang didalamnya terdapat 2 paket klip berisikan sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban bening.

Ada 3 bungkus sarimi gelas masing-masing berisikan 2 paket klip bening berisikan sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban bening, kemudian 1 unit handpone serta 1 buah kartu ATM.

“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda NTT guna diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Rabu 8 maret 2023 sekira pukul 15.05 Wita, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT dipimpin AKP Alfonsus C. N. Takene, SH bersama anggota melakukan penangkapan terhadap Subhan di depan SD Bonipoi 1 jalan Kosasi RT 04 RW 02, kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Terduga pelaku digeledah yakni terhadap badan dan barang bawaannya berupa paket kiriman dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus indomie goreng yang didalamnya terdapat dua paket klip berisikan sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban bening, tiga bungkus sarimi gelas masing masing berisikan dua paket klip bening berisikan sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban bening.

Suhban kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda NTT menjalani pemeriksaan dan juga pemeriksaan urine.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
4 Sindikat Narkoba Diringkus Polisi di Binjai

4 Sindikat Narkoba Diringkus Polisi di Binjai

Salah Satu Warga Bone Selundupkan Sabu Seberat 10,4 Kilogram Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC

Salah Satu Warga Bone Selundupkan Sabu Seberat 10,4 Kilogram Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC

Polisi Ringkus 2 Bandar Narkoba di Binjai

Polisi Ringkus 2 Bandar Narkoba di Binjai

Miris! Sumut Peringkat Satu Penyalahgunaan Narkoba Indonesia

Miris! Sumut Peringkat Satu Penyalahgunaan Narkoba Indonesia

Polisi Ringkus 10 Terduga Jaringan Sindikat Narkoba di Tanjungbalai

Polisi Ringkus 10 Terduga Jaringan Sindikat Narkoba di Tanjungbalai

Polres Binjai Grebek Barak Narkoba, 10 Pria Diamankan dari Lokasi

Polres Binjai Grebek Barak Narkoba, 10 Pria Diamankan dari Lokasi

Komentar
Berita Terbaru