Miliki Ganja, Kakek Rambo Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi
digtara.com – Di usianya yang uzur, IT (63) malah jadi pengedar ganja. Kini, kakek yang kerap dipanggil Rambo itu harus berlebaran di balik jeruji besi Polres Tebingtinggi.
Baca Juga:
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu ditangkap aparat di tempat tinggalnya, Jalan Danau Rango, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Jumat 23/4/2021).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 900 gram daun ganja kering siap edar. Ganja tersebut dikemas dalam 81 ampdengan berat masing-masing 150 gram dan 3 bungkus sedang daun ganja masing-masing seberat 300 gram dan 1 bungkus besar dalam kertas warna coklat dengan berat 450 gram.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK melalui Kasat Narkoba polres Tebingtinggi AKP Yunus Tarigan SH kepada wartawan membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Dia kita amankan setelah adanya informasi dari masyarakat jika di kediamannya sering terjadi transaksi jual beli narkoba,” tegas Tarigan.