Miliki 4,85 Gram Sabu, Janda di Tebingtinggi Diciduk Polisi
digtara.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), PA alias Bobi, diciduk polisi terkait kasus kepemilikan 4,85 gram sabu. Janda Tebingtinggi Diciduk Polisi
Baca Juga:
Janda berusia 41 tahun itu merupakan warga Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto, menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.
Masyarakat di sana resah terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Cengkeh Lingkungan I Kelurahan Bandar Sakti Kota Tebingtinggi.
Baca:Â Polres Tebingtinggi Ringkus Penjual Sabu di Rumahnya, Barbuk 14,60 Gram
“Merespon laporan itu, Personel Unit I Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit idik I Sat Narkoba Ipda Fernando F Sitepu kemudian melakukan penyelidikan ke rumah dimaksud,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
Saat masuk dalam rumah pelaku, Polisi langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada didalam rumahnya dan menemukan tas sandang yang berada di samping pelaku.
Baca: Kantongi Sabu, Pria Warga Sergai Ditangkap di Tebingtinggi
“Saat digeledah dalam tas pelaku,petugas berhasil menemukan 1 kotak rokok berisikan 12 bungkus plastik klip transparan yang masing-masing berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,85 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat sejumlah plastik klip transparan kosong,” papar Agus Arianto.
Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti itu miliknya, hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa ke mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Saat ini tersangka Bobi berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Tebibgtinggi,Atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat melanggar pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasubbag Humas.
IRT bersetatus janda saat diamankan petugas bersama barang bukti sabu di Mapolres TebingTinggi.