Miliki 19,70 Gram Sabu, Dua Pria Warga Simalungun Ditangkap di Tebingtinggi
digtara.com – Dua pria warga Kabupaten Simalungun, pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi. Dari penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti 19,70 gram sabu.
Baca Juga:
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalan keterangan tertulisnya, Senin (5/9/2022) menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial EH alias Eko (26) dan JP alias Jody (21).
Eko adalah warga Jalan Asahan Km.18,5 Huta I Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Sementara JP merupakan warga Desa Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Baca: Selesai dan Sei Bingai Marak Narkoba dan Judi, AMANAT: Jika Polisi Tak Bisa Bertindak, Kami Siap Turun
“Kedua pelaku ini ditangkap pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB, saat keduanya berada di pinggir jalan di Jalan Rao Keluarahan Pasar Baru Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi,” ujar Agus Arianto.
Dari pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 2 bungkus sabu seberat kotor 19,70 gram dan 2 unit handphone.
Baca: Terkuak! Siswi SMA di Tebingtinggi Melawan Saat Hendak Disetubuhi Pamannya Sebelum Akhirnya Dibunuh
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya.
Kemudian, untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Tersangka sudah ditahan dan atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas Polres Tebingtinggi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Miliki 19,70 Gram Sabu, Dua Pria Warga Simalungun Ditangkap di Tebingtinggi