Menunggu Pembeli di Gubuk, Anto Diringkus Polisi Pantai Cermin
digtara.com – Tim opsnal Polsek Pantai Cermin menangkap seorang pengedar sabu berinisial RH alias Anto (37), warga Dusun III Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia dibekuk saat menunggu pembeli di sebuah gubuk pada Senin(26/4/2021) sekira pukul 23:00 WIB.
Baca Juga:
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu, Rabu(28/4/2021) membenarkan adanya penangkapan terduga sebagai pengedar sabu di wilayah pantai Cermin.
Menurut Kapolres, penangkapan terduga pelaku dilakukan sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat tentang pengedar sabu yang beroperasi di kawasan tersebut.
Atas informasi tersebut tim opsnal Polsek Pantai Cermin dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi bersama opsnal melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
“Pelaku RH allias Anto ditangkap petugas sekira pukul 23:00 WIB saat sedang menunggu pembeli di sebuah gubuk,” ucap Kapolres Sergai.
Disaksikan Kepala Dusun Sunar, polisi guna melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya, petugas menemukan 1 bungkus rokok yang berisikan narkotika jenis sabu dan berikut uang tunai yang diduga hasil penjualan.
RH alias Anto saat diintrogasi petugas mengaku bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari orang suruhan UN (40) yang masih menjalani hukuman pidana Narkotika di Lapas Kelas II/B Lubuk Pakam.
Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pantai Cermin guna proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sergai.