Menjelang Reka Ulang, Ibu Pembunuh Anak Kembar Kembali Dirawat di RS
Digtara.com | KUPANG – Dewi Regina Ano (24) tersangka kasus pembunuhan anak kembarnya yang ditahan di sel Polres Kupang Kota sejak Rabu (18/9) mengalami gangguan kesehatan.
Baca Juga:
“Luka pada perut terganggu dan darah merembes sehingga tersangka harus istrahat total,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH di Mapolres Kupang Kota, Sabtu (21/9).
Tersangka mengalami gangguan kesehatan sehingga untuk sementara tidak lagi diperiksa dan sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly untuk mendapat perawatan.
Namun walau mengalami gangguan kesehatan, polisi tetap mengagendakan untuk melakukan reka ulang kasus ini pada Selasa (24/9).
Reka ulang kasus ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Pihak Polres Kupang Kota akan melakukan reka ulang di tempat kejadian perkara di mess hotel Ima Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Aparat kepolisian akan mengundang keluarga korban dan tersangka serta LSM Rumah Perempuan Kupang untuk mendampingi selama pelaksanaan reka ulang kasus.
Tersangka ditahan setelah penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP) Sat Reskrim Polres Kupang Kota memeriksa nya secara maraton sejak Selasa (17/9) pagi hingga malam hari.
Tersangka Dewi Regina Ano langsung diperiksa Kanit PPA sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH di lantai II Mapolres Kupang Kota.
“Sebelumnya dia (Dewi Regina Ano) berstatus tangkapan namun mulai Rabu (18/9) ia sudah menjadi tahanan Polres Kupang Kota,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH.
Selama diperiksa, tersangka Dewi Regina Ano didampingi Libby SinlaeloE, SPt dari LSM Rumah Perempuan Kupang. Tersangka akan ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Sejak Sabtu (14/9) siang, tersangka sudah dipindahkan dari ruang kelas III wanita bangsal Garuda RSU SK Lerik Kota Kupang dan selanjutnya dirawat di ruang Cendana 10 rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang yang merupakan ruang khusus untuk tersangka dan tahanan. Sejak pindah ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.