Kamis, 28 Maret 2024

Menanti Sidang Putusan Tinus yang Dituntut Hukuman Mati di PN Oelamasi Kupang

Imanuel Lodja - Senin, 24 Januari 2022 05:41 WIB
Menanti Sidang Putusan Tinus yang Dituntut Hukuman Mati di PN Oelamasi Kupang

digtara.com – Sesuai agenda, Senin (24/1/2022) sekira pukul 14.00 WITA akan digelar sidang putusan terhadap Yustinus Tanaem alias Tinus, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kupang.

Baca Juga:

Agenda kali ini adalah pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi kelas II.

Selaku terdakwa, Tinus pun siap menghadapi putusan majelis hakim.

Kesiapan ini disampaikan terdakwa Tinus Tanaem melalui kuasa hukumnya, Aris Tanesib, SH di pengadilan negeri Oelamasi Kelas II, Senin (24/1/2022).

“Apapun hukuman nya, Tinus siap,” ujarnya.

Namun jika majelis hakim memutuskan hukuman mati bagi Tinus, maka Tinus melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum lain seperti banding dan kasasi.

sidang putusan tinus
Kuasa Hukum Tinus, Aris Tanesib SH. (foto:imanuel lodja)

“Namun jika hakim memutuskan hukuman seumur hidup maka Tinus siap menerima dan menjalaninya,” ujar Aris.

Aris mengaku berkomunikasi terakhir dengan Tinus akhir pekan lalu.

“Tinus juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat dan keluarga korban atas perbuatannya dan siap menghadapi putusan pengadilan,” ujarnya.

Permohonan maaf ini ditulis Tinus pada secarik kertas yang disertakan saat mengajukan pembelaan dalam sidang bulan Desember 2021 lalu.

Diakui oleh Aris bahwa selama ditahan di Rutan Kupang, Tinus selalu murung dan menyendiri.
Tinus pun jarang dijenguk istri dan kerabatnya selama dalam Rutan Kupang.

“Mewakili Tinus, saya menyampaikan mohon maaf jika Tinus salah,” ujarnya.
Ia mengakui ada resiko saat mendampingi Tinus mulai dari dibully dan dilempari saat rekonstruksi.

Diakuinya bahwa pendampingan yang dilakukan karena penunjukan dari Polres Kupang.

“Kami bukan membela orang salah untuk menang tapi kami wajib mendampingi tugas kami untuk mendampingi, agar proses berjalan dengan baik,” ujarnya.

Tinus pun tidak dihadirkan langsung dalam pembacaan putusan namun mengikuti secara virtual dari Rutan Kupang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menuntut pidana hukuman mati kepada Yustinus Tanaem alias Tinus, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kupang.

Tuntutan hukuman mati terhadap Tinus dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Senin (27/12/2021) siang.

Tim JPU masing-masing Pethres M. Mandala, SH., Shelter F. Wairata, SH., dan Vinsya Murtiningsih, SH.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae, didampingi Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh, SH dan Fridwan Fina, SH.

Aksi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Tinus memang sudah bikin heboh.

Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Rabu (1/12/2021) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Tinus menguraikan perbuatannya setelah berkenalan dengan kedua korban di media sosial.

Setelah kenalan dengan korban MB (18), Tinus mengaku berjanji akan membelikan handphone dan cincin emas, serta akan memberikan uang.

Tinus juga telah beberapa kali ketemuan dan pacaran dengan MB. Dari rekaman percakapan melalui chat messenger facebook, terungkap jika dalam pertemuan sebelumnya sudah ada upaya Tinus untuk melakukan pembunuhan namun korban berhasil menghindar.

Sementara terhadap korban YAW alias NW (19), Tinus mengaku menjanjikan lowongan pekerjaan.

Atas dasar itulah, kedua korban akhirnya mau menerima ajakan ketemuan dengan terdakwa.

Tinus di persidangan tersebut juga mengaku bahwa telah memperkosa dan selanjutnya membunuh korban MB.

Sementara terhadap YW alias NW, Tinus mengaku membunuh kemudian menyetubuhi mayat korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru