Melawan Petugas, Seorang Pengedar Narkoba Didor
digtara.com – Seorang Pengedar narkoba, SM alias Sari (31) terpaksa ditembak Personil Polres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Sari dan tiga rekan lainnya diamankan tim gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Ngada karena penyalahgunaan Narkoba.
Baca Juga:
Yakni SM alias Sari (31), WS alias Wawan (23) warga Kelurahan Trikora Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada; Irawan (19) warga Kelurahan Trikora Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada. Sedangkan seorang yang sempat melarikan diri yakni IAS alias Irfan (25) warga Kelurahan Trikora Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada.
Keempatnya ditangkap di Jalan Pasar Bobou Kampung Boroga RT 04/RW 01 Kelurahan Faobata Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada, tepatnya di kos-kosan milik MMS, Jumat (5/06/2020).
“Sari melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak yang bersangkutan sebanyak 1 kali di bagian paha sebelah kanan,” papar Kapolres Ngada, AKBP Andhika Bayu Adhittama, SIK MH, Jumat (5/06/2020).
Awalnya, personil mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Kapolres Ngada memerintahkan tim lidik menindak dengan menangkap tiga orang dan seorang lagi melarikan diri.
Dalam penggeledahan itu, Polisi berhasil menyita barang bukti 1 buah botol alat hisap jenis bong, 1 shaset kecil serbuk diduga sabu seberat 0,44 gram, 2 buah pemantik/korek api dan 1 buah pipet/alat hisap. “Untuk barang bukti masih dilakukan pengembangan oleh Tim Gabungan,” ujar Kapolres Ngada.
Sariman dan tiga rekan lainnya juga dilakukan pemerikasaan/tes urine di RSUD Bajawa Kabupaten Ngada. Akibat perbuatan itu, keempat tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.
[ya]