Rabu, 17 April 2024

Mau Pulang Kampung, Pria Ini Curi Sepeda motor Mahasiswa

Imanuel Lodja - Selasa, 03 Maret 2020 05:12 WIB
Mau Pulang Kampung, Pria Ini Curi Sepeda motor Mahasiswa

digtara.com | Kupang – Seorang pekerja swasta di Kota Kupang, Adrianus Naeheli (25) yang juga warga Desa Manufui, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nekat mencuri motor yamaha Vixion milik rekannya, Yesaya Nino (23).

Baca Juga:

Korban Yesaya Nino merupakan mahasiswa di universitas swasta di Kota Kupang dan kehilangan sepeda motor di rumahnya di area Walikota, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Sabtu (29/2/2020) dinihari.

Tersangka melakukan aksinya karena ingin pulang kampung menggunakan motor. Pelaku sudah diamankan pada Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 15.00 Wita di kosannya di Jalan Sumba Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri motor milik rekannya karena ingin menggunakan motor tersebut untuk pulang kampung.

“Jadi, pelaku ingin bergaya dengan motor curian tersebut saat pulang kampung,” jelas Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu wayan Pasek Sujana, SH di mapolres Kupang Kota, Senin (2/3/2020).

Korban awalnya kehilangan kunci sepeda motor di tempat tinggalnya yang juga merupakan tempat usaha pangkas rambut. Ternyata, pelaku secara diam-diam mengambil kunci sepeda motor korban dan menyembunyikannya.

Setelah merasa aman, pelaku mengajak rekannya ke rumah korban dan secara diam-diam membawa pergi sepeda motor milik korban.

“Jadi, dia (pelaku) pergi ke rumah korban dengan dibonceng rekannya menggunakan sepeda motor, dia diam-diam ambil motor korban,” katanya.

Setelah berhasil membawa sepeda motor korban, pelaku menyimpan sepeda motor tersebut di kosan temannya di wilayah Oebobo, Kota Kupang. Korban yang kehilangan sepeda motornya lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kupang Kota pada Minggu (1/3/2020) pagi.

Korban mengaku kaget karena motor miliknya tidak berada di tempat parkir. Ia pun segera menghubungi sejumlah rekannya yang diketahui bersama dengannya sebelum sepeda motor tersebut hilang.

Korban pun sempat menghubungi pelaku, namun terkesan pelaku menghindar dan menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

“Sehingga korban pun mencurigai pelaku,” urainya.

Beruntung polisi bergerak cepat untuk mengamankan pelaku, sebab pelaku berencana dalam waktu dekat akan pulang kampung.

Usai mencuri sepeda motor korban, pelaku menyimpan sepeda motor Vixion milik korban di kosan rekannya di wilayah Oebobo Kota Kupang.

“Jadi pelaku simpan barang bukti (motor) di kos rekannya agar korban tidak curiga,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku resmi ditahan di Mapolres Kupang Kota sejak Senin (2/3/2020).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas tujuh tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Halal Bihalal Bersama Anggota

Kapolda NTT Halal Bihalal Bersama Anggota

Jamin Keamanan Lebaran, Kapolda NTT dan Forkopimda Pantau Malam Takbiran di Kota Kupang

Jamin Keamanan Lebaran, Kapolda NTT dan Forkopimda Pantau Malam Takbiran di Kota Kupang

187 Anggota Polda NTT Bantu Polresta Kupang Kota Amankan Idul Fitri 2024

187 Anggota Polda NTT Bantu Polresta Kupang Kota Amankan Idul Fitri 2024

Polda NTT Buka Penerimaan Anggota Polri, Rekpro dan Disabilitas Pun Diterima

Polda NTT Buka Penerimaan Anggota Polri, Rekpro dan Disabilitas Pun Diterima

Pastikan keamanan di Laut, Direktur Polairud Polda NTT Pantau Aktivitas Pemudik di Pelabuhan Tenau Kupang

Pastikan keamanan di Laut, Direktur Polairud Polda NTT Pantau Aktivitas Pemudik di Pelabuhan Tenau Kupang

Berkas Lengkap, Penyidik Dit Polairud Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Penangkapan Penyu Hijau ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Penyidik Dit Polairud Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Penangkapan Penyu Hijau ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru