Jumat, 19 April 2024

Marak Kasus Rudapaksa Anak di NTT, Kapolres Malaka: Waspada, Pelaku Biasanya Orang Terdekat

Imanuel Lodja - Selasa, 28 September 2021 00:58 WIB
Marak Kasus Rudapaksa Anak di NTT, Kapolres Malaka: Waspada, Pelaku Biasanya Orang Terdekat

digtara.com – Kapolres Malaka AKBP Rudy JJ Ledo SH SIK prihatin dengan kasus rudapaksa atau pemerkosaan yang korbannya anak di bawah umur. Ia berpesan agar masyarakat waspada dan menjaga anak-anaknya.

Baca Juga:

“Pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur kebanyakan adalah orang terdekat di sekitar terutama yang masih ada hubungan keluarga maupun tetangga,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka dalam keterangan tertulis yang diterima digtara.com, Selasa (28/9/2021).

Baca: Ayah Tiri Bejat di NTT! Sudah Tua, Perkosa Anak di Kandang Babi Hingga Hamil

Kapolres mengungkap hal tersebut berdasarkan pengalamannya menangani beberapa kasus asusila yang menimpa anak di bawah umur. Ia mengaku prihatin karena masa depan korban hancur akibat perbuatan keji tersebut.

Baca: Siswi SMA Disetubuhi Teman Lelakinya yang Masih 16 Tahun Hingga Hamil

Polres Malaka beberapa kali menganani kasus rudapaksa yang korbannya anak di bawah umur. Terkini, menimpa M (17), siswi sebuah SMA di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Siswi kelas III SMA itu diperkosa ayah tiri hingga hamil.

Pelaku ayah titi berinisial YSIM yang usianya sudah uzur alias tua yakni 63 tahun. Mereka berdomisili di salah satu desa*, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.

YSIM mencabuli dan memperkosa korban sejak bulan Oktober-Desember 2020 lalu.

Aksi pencabulan dan pemerkosaan ini selalu dilakukan pelaku YSIM terhadap korban di kandang babi di belakang rumahnya.
Aksi ini dilakukan YSIM saat rumah sepi dan ibu korban sedang tidak berada di rumah.

Baca: Bejat! 3 Tahun Siswi SMP di NTT Dirudapaksa Ayah Kandung, Dipukul Jika Menolak

Korban tidak berani melawan karena YSIM selalu mengancam korban. Setiap kali usai memperkosa korban di kandang babi, pelaku YSIM selalu mengancam korban agar korban jangan menceritakan kepada ibu korban/istri pelaku maupun ke orang lain.

Ibu korban sendiri merupakan istri ketiga pelaku. Sementara ayah kandung korban sudah meninggal dunia.

Akibat perbuatan pelaku selama tiga bulan berturut-turut, saat ini korban hamil dengan usia kandungan 9 bulan.

Ancaman 15 Tahun

“Dalam melakukan aksinya, tersangka YSIM memakai kandang babi di belakang rumah di Desa, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Tersangka YSIM melakukan perbuatan tersebut berulang kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari, SH MH.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka mendapat ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

*Alamat lengkap ada pada redaksi demi menjaga masa depan dan psikologi anak yang masih di bawah umur.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru