Selasa, 16 April 2024

Mantan Staf Ahli Gubernur NTT Bakal Jadi Terdakwa, Ini Kasusnya!

Imanuel Lodja - Rabu, 20 Januari 2021 07:33 WIB
Mantan Staf Ahli Gubernur NTT Bakal Jadi Terdakwa, Ini Kasusnya!

digtara.com – Martinus P Tousbele, SPd MPd, Mantan staf ahli gubernur NTT tersandung masalah hukum. Ia sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek Semau, Polres Kupang karena menganiaya warga beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Rabu (20/1/2021), Bripka Taufikuddin, Kanit Reskrim Polsek Semau, Polres Kupang melimpahkan tersangka, Martinus P Tousbele ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang setelah berkas perkaranya lengkap atau P21.

“Kita sudah terima pemberitahuan lengkapnya kasus penganiayaan ini sejak akhir bulan November 2020 lalu, namun karena libur hari raya dan agenda lain maka jaksa minta pelimpahan dan penyerahan setelah libur natal dan tahun baru,” ujar Kapolsek Semau, Iptu Daeng Jumadi, SH, Rabu (20/1/2021).

Sebelum dilimpahkan dan diserahkan ke jaksa, tersangka Martinus P Tousbele menjalani pemeriksaan medis di klinik Polres Kupang.
Ia kemudian menjalani pemeriksaan rapid tes di RSU Naibonat Kupang dan setelah dipastikan negatif virus corona-19, tersangka diserahkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang. Di Kejaksaan Negeri Oelamasi, tersangka diterima staf kejaksaan, Marthin Djo.

“Selanjutnya proses hukum di kejaksaan untuk menunggu jadwal sidang,” tandas Kapolsek Semau.

Martinus P Tousbele yang juga mantan kepala Badan lingkungan hidup Daerah (BLHD) provinsi NTT berurusan dengan hukum karena menganiaya Obet Nego Ukat (45), warga desa Uitiutuan, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.

Aksi penganiayaan oleh Martinus P Tousbele yang juga tokoh masyarakat pulau Semau, Kabupaten Kupang ini terjadi pada 18 September 2020 lalu di Desa Uiboa, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.

Penyebabnya karena masalah perebutan lahan. Baik tersangka maupun korban mengklaim sebagai pemilik lahan di Desa Uiboa, Kecamatan Semau Selatan padahal lahan tersebut belum bersertifikat.

Awalnya tersangka dan sejumlah kerabatnya menggarap lahan kebun yang juga diklaim oleh korban sebagai lahan miliknya.

Aksi saling klaim kepemilikan ini berujung pada tindak kekerasan berupa penganiayaan. Tersangka yang emosional langsung menganiaya korban Obet Nego Ukat dengan tangan.

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri dan lebam pada wajah.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka kemudian mengadukan ke polisi di Polsek Semau dan diproses. Untuk menguatkan laporannya, korban menjalani visum di Puskesmas Semau dan selanjutnya diperiksa Penyidik unit Reskrim Polsek Semau.
Pasca penanganan kasus ini, polisi memanggil dan memeriksa tersangka Martinus P Tousbele.

Tersangka selama proses ini tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor namun proses kasus terus dilakukan penyidik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru