Man Batak, Sempat Berhenti Edarkan Narkoba untuk Stok Barang
digtara.com – Bandar gembong narkoba terbesar di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) Irman Pasaribu atau yang akrab disapa Man Batak sempat berhenti dalam menyalurkan barang haram, sabu. Man Batak, Sempat Berhenti Edarkan Narkoba untuk Stok Barang
Baca Juga:
Hal tersebut dilakukannya untuk menyetok sabu agar dapat diedarkan dengan jumlah yang besar. Selain itu, sebelumnya Polisi meringkus 3 anggotanya pada tanggal 5 dan 7 Januari 2021 yakni RER Alias Penden, H alias Ogut, dan Zuned, ia meminta kepada anggota lain untuk berhenti mengedarkan sabu sampai situasi kembali aman.
Namun naas, petugas kepolisian meringkus bos besarnya langsung atau Man Batak pada tanggal 9 Januari 2021 di lokasi persembunyiannya di Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, berkas perkara bos bersama 3 anggotanya sudah dilengkapi dan akan diteruskan ke JPU.
“Masing-masing di 3 LP yang berbeda dan akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan nantinya di Rantau Prapat,” ujarnya, Kamis (25/2/2021).
Tersangka Man Batak dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 akibat bisnis usaha yang sudah dilakoninya sejak 10 tahun itu dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
[ya]Â Man Batak, Sempat Berhenti Edarkan Narkoba untuk Stok Barang