Jumat, 19 April 2024

Maling di Rumah Kosong, Dua Pria Meringkuk di Sel Polres Tebing Tinggi

- Jumat, 18 September 2020 15:27 WIB
Maling di Rumah Kosong, Dua Pria Meringkuk di Sel Polres Tebing Tinggi

digtara.com – Dua pelaku pencurian rumah milik Tanuri (36), Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, diringkus polisi, Kamis 17 September 2020. Maling di Rumah Kosong, Dua Pria Meringkuk di Sel Polres Tebing Tinggi

Baca Juga:

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J. Nainggolan.

“Kedua tersangka Muhammad Nur alias Dedek (34), warga Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar Sakti dan Said Ismail Alatas (38), warga Jalan AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Ditangkap diduga melakukan pencurian di dalam rumah milik korban yang sedang dalam keadaan kosong karena ditinggal pulang kampung ke Jakarta,” katanya, Jumat (18/9/2020) siang.

Menurut Nainggolan, korban mengetahui rumahnya telah dimasuki maling pada hari Rabu 28 Agustus 2020 lalu, setelah pulang mudik dari kampung halamannya.

Dari pengakuan korban, pungkas Nainggolan, begitu korban masuk ke dalam rumahnya, korban langsung terkejut setelah mengetahui ruang tamu dan dapurnya dalam keadaan berantakan.

Curiga

Merasa curiga, korban segera memeriksa seluruh ruangan rumahnya.

Baca: Enam Kali Beraksi Sebulan, Petualangan Pemuda Maling Berakhir Setelah Dua Kakinya Ditembak Polisi

Saat itulah, korban mengetahui dandang, panci, kuali, TV 29 inci, speaker, sepeda, kipas angin, mesin AC Portable, uang tunai 1 juta, blender, tabung gas, magic com beserta boneka besar, sudah raib dicuri maling.

“Akibat kejadian, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta,” jelas Nainggolan.

Korban kemudian membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.

Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya, Kamis subuh, pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi, berhasil meringkus kedua pelaku beserta barang bukti.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Kepada kedua tersangka, akan dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, jelas Nainggolan.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Maling di Rumah Kosong, Dua Pria Meringkuk di Sel Polres Tebing Tinggi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru