Larikan Sepeda Motor Pacar, Pria Ini Masuk Sel
digtara.com – Rahmad Ikza Fadilla Nasution (21) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota, Tebing Tinggi, Selasa (1/12/2020) ditangkap personil Sat Reskrim Polsek Padang Hulu Kota, Tebing Tinggi. Larikan Sepeda Motor Pacar, Pria Ini Masuk Sel
Baca Juga:
“Pelaku ditangkap diduga terkait telah melakukan penggelapan sepeda motor Honda Beat warna putih BK 4570 NAR, milik pacarnya bernama Nuraini (21), warga Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi,” terang Kapolsek Padang Hulu, Iptu Bringin Jaya, Kamis (3/12/2020).
Kapolsek mengatakan kejadian berawal Kamis (26/11/2020). Saat itu korban mendatangi rumah tersangka untuk meminta agar sepeda motor Honda Beat miliknya yang dipinjam tersangka, agar dikembalikan.
“Namun oleh tersangka, sepeda motor tersebut, bukannya dikembalikan, pelaku malah membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Bringin Jaya.
Setelah ditunggu selama empat hari sepeda motornya korban tak juga dikembalikan oleh pelaku, Akhirnya, pada Kamis (30/11/2020), korban mendatangi Polsek Padang Hulu guna membuat laporan terkait sepeda motornya digelapkan pacarnya.
“Setelah menerima laporan korban, personil Sat Reskrim Polsek Padang Hulu langsung bergerak mencari dan menangkap pelaku saat berada di Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebing Tinggi,” ujar Kapolsek Padang Hulu.
Ketika dikonfirmasi petugas di rumahnya pelaku mengakui segala perbuatannya, bahwa sepeda motor milik pacarnya sudah ia dijual.
Selanjutnya, petugas langsung mengamankan pelaku ke Polsek Padang Hulu. Sementara, sepeda motor beserta penadahnya, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Kapolsek.
[ya]Â Larikan Sepeda Motor Pacar, Pria Ini Masuk Sel
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.