Lagi Transaksi Sabu, Dua Kurir Digerebek Buser Polsek Firdaus
digtara.com – Buser Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) gerebek dua pemuda saat transaksi narkoba jenis sabu di Jalinsum Medan-Tebing Tinggi, persisnya Dusun VI Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 00.45 WIB. Lagi Transaksi Sabu, Dua Kurir Digerebek Buser Polsek Firdaus
Baca Juga:
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan penangkapan kedua kurir itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya sering terjadi transaksi narkotika di TKP.
Identitas kedua tersangka, Wahyudi alias Yudi (20) warga Dusun VI Desa Nagur dan Darmanto alias Darma (22) warga Dusun I Desa Suka Jadi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.
“Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih diduga sabu, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol BK 4764 ACP,” ujarnya didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).
Penggerebekan itu, sambung Kapolres, setelah anggotanya mendapatkan informasi dan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M Sihombing dan Team Buser (Opsnal) Polsek Firdaus untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat setempat.
Setelah tiba di TKP, langsung melakukan penggerebekan di pinggir jalan lintas yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba sesuai informasi dari masyarakat dan di TKP tersebut keduanya diamankan petugas.
Dari hasil interogasi cepat bahwa kedua tersangka memperoleh sabu dari orang yang tidak dikenal yang beralamat di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan ke tempat tersangka memperoleh sabu tersebut namun setelah dilakukan pencarian tidak ditemukan orang yang dimaksud.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polsek Firdaus untuk proses selanjutnya serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangka dijerat pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tandas Kapolres.
[ya]Â Lagi Transaksi Sabu, Dua Kurir Digerebek Buser Polsek Firdaus
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.