Lagi Syor Sedot Sabu, 4 Bandit Ketangkul Polisi
digtara.com | MEDAN – Lagi asyik menikmati pesta sabu-sabu di Komplek Perumahan Griya Harapan Baru, Tanjung Anom Deliserdang digerebek Polsek Medan Baru dan berhasil meringkus empat pemakai.
Baca Juga:
Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Immanuel Ginting SH MH, Rabu, (12/2/2020) masing-masing HR (28), BMS (24), LLbs (29) dan WN (28). Dua nama teratas merupakan warga Jalan Puri Anom Tanjung Anom Deliserdang.Sedangkan sisanya merupakan penduduk asal Desa Parsaoran 1 Kabupaten Samosir.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan tentang dua orang laki-laki yang mengendarai Daihatsu Terios pelat BK 1764 GK warna silver membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Namu Gajah,†ujar Kapolsek Medan Baru.
Menindaklanjuti informasi itu, lanjut Kapolsek, personel langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
“Setelah melihat mobil yang dikendarai tersangka, petugas kita langsung mengikutinya dan meringkus LLbs dan WN di saat turun di depan rumah yang berada dalam Komplek Perumahan Griya Harapan Baru, Jalan Puri Anom Tanjung Anom Deliserdang,†terang mantan Kanit VC/Judisila Satreskrim Polrestabes Medan ini LLbs sempat membuang serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dari genggamannya untuk mengelabui petugas.
Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengaku disuruh HR membeli sabu-sabu tersebut dan akan dikonsumsi bersama tersangka BMS.
“Petugas yang awalnya telah membawa kedua tersangka akhirnya kembali lagi ke Komplek Perumahan Griya Harapan Baru dan kembali meringkus dua tersangka lainnya,†tutur Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan LLbs, kedua warga Samosir tersebut merupakan rekan HR yang menyuruhnya membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan cara patungan.
“LLbs mengaku HR yang menyuruhnya membeli sabu-sabu di kawasan Namu Gajah. Di situ, HR memberikan kartu ATM miliknya untuk mengambil uang sebesar Rp. 100 ribu sebagai tambahan membeli sabu-sabu,†kata Kapolsek Medan Baru ini.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti sabu-sabu dan mobil yang dikendarai para tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,†tandasnya.