Selasa, 19 Maret 2024

Lagi, DPO Kasus Pemerkosaan di Kupang Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 29 November 2022 06:49 WIB
Lagi, DPO Kasus Pemerkosaan di Kupang Diamankan Polisi

digtara.com – Tim Buser Satreskrim Polres kembali menangkap dan mengamankan tersangka kasus pemerkosaan.

Baca Juga:

Kali ini polisi menangkap Maksi Bilaut yang merupakan buronan dan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2022 lalu.

Maksi merupakan satu dari tiga orang pelaku pemerkosaan terhadap MIF (19), warga Kecamatan Maulafa Kota Kupang, NTT.

MIF menjadi korban pemerkosaan secara bergiliran oleh tiga orang pria masing-masing sopir mobil rental dan dua orang rekannya.

Baca: Pemuda Mabuk di Kupang Bikin Rusuh, Rusak Aquarium dan Curi Ikan Hias

Peristiwa ini dialami korban pada Selasa (11/1/2022) malam di dalam semak belukar, belakang Kantor Disperindag Kabupaten Kupang, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Para pelaku masing-masing Melianus Lasi alias Meki, Rinto Samene alias Rinto dan Maksi Bilaut alias Maksi.

Selama 10 bulan Maksi kabur dan menjadi buron.

Baca: Buron 10 Bulan, Pelaku Pemerkosaan di Kupang Ditangkap di Kabupaten TTS

Maksi ditangkap pada Minggu (27/11/2022) malam di rumah kebun, kampung Oetafoki, kelurahan Batakte, kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Tim Buser Polres Kupang melakukan penangkapan terhadap tersangka Maksi Bilaut dalam perkara tindak pidana pemerkosaan di desa Oelpua Kecamatan Kupang Tengah kabupaten Kupang sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/6/I/2022/Polsek Kupang tengah, tanggal 10 Januari 2022.

“Tersangka ditangkap dalam sebuah gubuk di lokasi kebun milik warga tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH, Selasa (29/11/2022) di Polres Kupang.

Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Polres Kupang guna proses hukum selanjutnya.

Maksi pun diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah.

Selanjutnya Maksi ditahan dalam sel Polres Kupang selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sehari sebelumnya atau pada Sabtu (26/11/2022), polisi sudah menangkap Rinto Samene alias Rinto, tersangka kasus pemerkosaan.

Rinto ditangkap di depan SMP Oinino, Desa Oinino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/6/I/2022/Polsek Kupang Tengah, tanggal 10 Januari 2022.
Rinto dan Maksi dijerat pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penyidik Polsek Kupang Tengah sudah terlebih dahulu melimpahkan berkas perkara dan tersangka Melianus Lasi ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang pada bulan Mei 2022 lalu.

Baca: Kapolda NTT Salurkan 100 Paket Sembako bagi Masyarakat Kota Kupang

Tersangka Melianus Lasi disangkakan melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan acaman hukuman Pidana 12 Tahun penjara.

Polisi sudah menahan Melki (48) sejak Kamis (13/1/2022), Melki dititipkan di sel Polres Kupang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Melki terungkap kalau Melki, Rinto dan Maksi sempat mengancam membunuh korban MIF (19).

Saat korban menumpang pick up, ketiga pelaku sudah mengancam hendak membunuh korban sehingga korban pasrah saat ia dibawa ke semak-semak.

Saat berada di semak-semak, korban sempat menendang para pelaku karena hendak membela diri dan menghindar, namun para pelaku mengancam hendak membunuh korban sehingga korban pun pasrah.

Melki saat diperiksa polisi mengaku sempat menghilangkan tulisan ‘Dede’ pada kaca mobil pick up pasca memperkosa korban.

Awalnya sekitar pukul 19.00 wita, korban sedang berdiri menunggu mobil tumpangan (angkutan kota) di samping kantor Pegadaian Oesapa, Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Beberapa saat kemudian datang mobil pick up warna hitam bertuliskan kata “DEDE” pada kaca depan.

Pick up ini berhenti di samping korban. Lalu sopir (Melki, Rinto dan Maksi menawarkan untuk mengantar korban.

Melki, Rinto dan Maksi bukannya mengantar korban ke tempat tujuan tetapi membawa korban ke dalam semak belukar, di belakang kantor Disperindag Kabupaten Kupang, di desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Lalu mereka mengancam mau membunuh korban.

Selanjutnya Melki, Rinto dan Maksi secara bergilir memperkosa korban.

Setelah kejadian tersebut Meki Cs pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian di dalam semak. Mereka kabur dengan mobil pick up.

Korban kemudian berjalan kaki sambil menangis menuju ke perempatan jalan di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Korban ditemukan oleh beberapa pemuda yang sedang duduk-duduk di perempatan jalan tersebut.

Lalu para pemuda tersebut membawa korban ke Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian pemerkosaan.

Korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna dilakukan pemeriksaan VER.

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni baju dan celana milik korban, baju dan celana milik Meki serta mobil pick up warna hitam nomor polisi DH 8192 BF.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Lagi, DPO Kasus Pemerkosaan di Kupang Diamankan Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Remaja di Sabu Raijua Dicabuli dan Coba Diperkosa, Polisi Kenakan Wajib Lapor bagi Dua Pelaku

Dua Remaja di Sabu Raijua Dicabuli dan Coba Diperkosa, Polisi Kenakan Wajib Lapor bagi Dua Pelaku

Buron 4 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Kupang Ditangkap di Bandara

Buron 4 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Kupang Ditangkap di Bandara

Siswi SMA di Lembata-NTT Disetubuhi Pacar dan Sepupu Pacarnya

Siswi SMA di Lembata-NTT Disetubuhi Pacar dan Sepupu Pacarnya

Polisi Amankan 2 Pelaku Kasus Persetubuhan Siswi SMP hingga Pingsan

Polisi Amankan 2 Pelaku Kasus Persetubuhan Siswi SMP hingga Pingsan

Siswi SMP di Kupang Disetubuhi Dua Pemuda hingga Pingsan

Siswi SMP di Kupang Disetubuhi Dua Pemuda hingga Pingsan

Delapan dari 12 Pemerkosa Gadis Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

Delapan dari 12 Pemerkosa Gadis Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru