Lagi Asyik Berjudi, Komplotan Curanmor Diciduk Polisi
digtara.com | MEDAN – Pihak Polsek Medan Area menangkap enam pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Jalan Jermal Baru, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Baca Juga:
Di mana keenam pelaku yang ditangkap Polsek Medan Area adalah CSS (24), BS (20) warga Jalan Jermal Baru, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, PP (31), AS (17), MS (31) warga Jalan Tangguk Bongkar 8, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, dan MAFS (19) warga Jalan Jermal III, Kelurahan Medan Denai.
Menurut Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga bahwa ada sekelompok orang yang sering memakai narkoba dan bermain judi salah satu rumah warga yang berada di Jermal Baru. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Pada Rabu (26/2) sekitar pukul 11.10 WIB petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dijadikan target, dan berhasil menangkap enam orang. Pada saat ditangkap, keenam pelaku itu tengah bermain judi domino,” katanya, Kamis (27/2).
Faidir menjelaskan, saat ditangkap, tiga dari enam pelaku tersebut kedapatan membawa sepeda motor hasil curian mereka. Petugas juga langsung menyita sepeda motor tersebut.
“Dari keterangan enam orang pemuda yang diamankan, didapat keterangan satu unit sepeda motor yang disita adalah milik warga beralamat di daerah Sunggal, dicuri CP dan AS,” jelasnya.
Kemudian dari keterangan tiga tersangka itu, polisi mendapat informasi mereka menjual sepeda motor hasil curian ke daerah Jermal.
“Mereka sudah menjual dua unit sepeda motor hasil curian ke daerah Jermal,” ujar Faidir.
Selain enam orang ditangkap polisi, beberapa barang bukti juga disita dari lokasi penangkapan seperti satu unit sepeda motor, enam plat sepeda motor, satu handphone, satu set kartu domino, dan sejumlah uang.
“Keenam berikut barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Medan Area guna pemeriksaan lanjut,” tambahnya.