Kurun Waktu 4 Tahun, Siswi SMA di Flores Timur Jadi Korban Pencabulan Ayah Temannya

digtara.com – Nasib kurang beruntung dialami JMBS (16), siswi sebuah SMA di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Baca Juga:
Selama 4 tahun ia menjadi korban pencabulan dari PPK alias Payong (44) tetangganya yang juga ayah dari teman korban.
Aksi bejat ini dilakukan Payong sejak tahun 2020 lalu saat korban masih duduk di bangku kelas II SMP.
Pelaku melakukan aksinya di kamar mandi dan di kamar tidur di rumah pelaku di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur. Aksi terakhir dilakukan pelaku di kamar tidurnya pada tanggal 5 Juli 2023 lalu.
Baca: Siswi SMA di Flores Timur-NTT Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Kepala Sekolah
Kerabat korban YDTM, warga Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur kemudian melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Flores Timur.
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/255/VII/2023/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT.
“Kasus nya sudah ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Flores Timur,” ujar Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Marthinus Ahab La’a, SH saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).
“Pelaku adalah tetangga korban dan anak dari pelaku adalah teman korban` Aksi pencabulan dan persetubuhan ini dilakukan pelaku di rumahnya baik di kamar maupun kamar mandi sejak tahun 2020 hingga bulan Juli 2023,” tandas Kasat.
Korban sendiri sampai lupa kapan pertama kali dicabuli dan disetubuhi pelaku.
Namun korban mengingat kalau selama tahun tahun 2023, pelaku mencabuli korban beberapa kali pada Minggu 5 Februari, Minggu 19 Maret, Minggu 28 Mei, Minggu 18 Juni dan Rabu 5 Juli 2023.
Selama empat tahun, korban dipaksa dan dibujuk dan diancam sehingga korban terpaksa melayani pelaku.
Di tahun 2020, pertama kali dicabuli korban masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas II SMP.
Saat itu, korban dan J (anak dari pelaku) sedang menonton acara televisi di rumah pelaku.
Pelaku datang dan sengaja menyuruh anaknya J untuk membeli sesuatu di kios yang agak jauh dari rumah pelaku.
Pelaku pun menggendong korban ke kamar mandi. Ia mengunci pintu kamar mandi dan mencabuli korban. korban berusaha menolak namun pelaku merayu dan memaksa korban.
“Pelaku memaksa menggendong korban ke kamar mandi dan mencabuli korban dengan paksaan dan ancaman juga membujuk korban dengan memberikan uang kepada korban Rp 10.000,” ujarnya.
Dua hari berselang, pelaku mengirim pesan ke whatsapp korban dan marah-marah karena korban tidak lagi main ke rumah pelaku.
Saat itu pelaku memaksa korban agar segera ke rumah pelaku. Korban pun ke rumah pelaku.
Pelaku langsung menarik korban ke kamar mandi dan mengunci pintu kamar mandi dan mematikan lampu kamar mandi. Pelaku memarahi dan meludahi korban sehingga korban ketakutan.
Pelaku pun memaksa korban menanggalkan pakaian korban dan mulai memperkosa korban.
Korban sempat menolak namun pelaku memarahi korban Saat itu korban masih memohon agar pelaku menghentikan aksinya karena korban masih kecil tetapi pelaku tidak menghiraukan dan terus menyetubuhi korban.
Usai menyetubuhi korban, pelaku menyuruh korban pulang dan berpesan agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada orang tua korban maupun ke pihak lain.
Pasca kejadian ini, pelaku pun rutin mencabuli dan menyetubuhi korban. Pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan hingga berlanjut sampai bulan Juli 2023.
Hingga pada tahun 2022, pelaku memvideokan adegan hubungan badan pelaku dan korban saat pelaku menyetubuhi korban di kamar tidurnya.
Saat itu korban menolak saat pelaku membuat video, tetapi pelaku beralasan hanya untuk dokumentasi pelaku dan pelaku berjanji tidak akan menyebarkannya.
Korban pun menuruti permintaan pelaku karena takut dengan ancaman pelaku saat itu.
video ini selalu menjadi ‘senjata’ bagi pelaku untuk menyetubuhi korban.
Setiap korban menolak ajakan pelaku, pelaku selalu mengancam akan menyebarkan video ke orang tua korban dan ke guru di sekolah korban.
“Sebelum dan sesudah mencabuli dan memperkosa korban, pelaku selalu mengancam korban akan membunuh korban dan menyebarkan video korban,” tandas Kasat.
Pelaku juga mengancam korban jika korban menolak atau jika korban berani menceritakan perbuatan pelaku ke orang lain maka korban akan dibunuh.
Melalui pesan WA, pelaku menuliskan pesan “Kalau kau cerita ke orang lain maka saya bunuh kamu. saya iris kau sedikit-sedikit sampai engkau mati dan saya akan sebarkan video mu ke nenek, kakek, bapak, mama dan sekolah SMA kamu”.
“Secara lisan, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika korban berani melaporkan ke pihak lain. Korban pun takut dan selama bertahun-tahun mendiamkan kejadian ini,” tambah Kasat.
terakhir pada 5 Juli 2023 lalu sekitar pukul 16.00 wita, pelaku mengirim pesan ke WA korban agar korban datang ke rumah pelaku karena istri dan anak pelaku sedang tidak berada dirumah.
Korban pun kembali disetubuhi pelaku di dalam kamar tidur di rumah pelaku.
Hingga kabar kalau korban menjadi budak seks pelaku selama bertahun-tahun didengar paman korban dan kemudian memilih melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Flores Timur.
Polisi sudah membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah diamankan dan diperiksa penyidik,” tandasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Kurun Waktu 4 Tahun, Siswi SMA di Flores Timur Jadi Korban Pencabulan Ayah Temannya

Siapkan 26.000 Hektar Lahan, Polda NTT Sudah Tanam Jagung pada Lahan Seluas 37.000 Hektar

Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Penganiayaan di Kupang Diserahkan ke Jaksa

825 Anggota Lalu Lintas Dilibatkan dalam Operasi Keselamatan Turangga 2025

Kurun Waktu Lima Tahun, Terjadi 59 Kasus Konflik Buaya dengan Warga di Wilayah NTT

Tersesat di Lokasi Wisata Bata Ne Suka, Wisatawan Asal Ende-NTT Ditemukan Anggota Polres Ngada
