Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Binjai Selatan
digtara.com – Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial SG (39) berhasil ditangkap. Pelaku adalah warga Desa Padang Cermin Pasar II, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap
Baca Juga:
Kasubag Humas Polres Binjai, AKP. Siswanto Ginting mengatakan, peristiwa diketahui ketika korban, Noni Elisabeth Saragih (38) warga jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Saat itu, dia terbangun dan keluar dari kamar tidurnya sekitar pukul 05.00 wib.
“Saat terbangun itu, korban sudah tidak ada lagi melihat sepeda motor Honda Vario BK 2789 RAO yang sebelumnya dia parkirkan didalam rumahnya,” ujar Siswanto, Rabu (10/11/2021) malam.
Baca: Komunitas Rumah Bahari Minta Pemkab Langkat Serius Tangani Masalah Perusakan Kawasan Hutan Mangrove
Saat itu juga, korban memeriksa di sekitar rumahnya dan menemukan jendela kamar sudah rusak di congkel oleh pelaku.
“Ketika itu korban keluar rumah kemudian bertemu dengan tetangganya Desriani (38) dan Kusmiasi (35), dia mengatakan rumahnya telah dibongkar oleh orang. Atas kejadian tersebut korban mendatangi Polsek Binjai Selatan untuk membuat laporan, LP/102 /XI /2021/SPKT -A- SB, tertanggal 10 Nov 2021,” terang Siswanto.
Setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim melakukan olah TKP untuk melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, tim mendapatkan informasi tentang identitas serta ciri-ciri pelaku dan keberadaannya yang sedang mengarah ke Tanjung Pamah, Kabupaten Langkat.
“Sekitar pukul 13.30 wib, Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan melihat sepeda motor Honda Bario BK 2789 RAO yang sedang dikendarai oleh tersangka dan petugas langsung melakukan penangkapan,” terangnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Siswanto, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol BK 2789 RAO
dengan nomor rangka MH1JFB121EK227945 dan Nomor Mesin JFB1E2180500, satu buah obeng, dua buah tang.
Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Binjai Selatan