Kuasa Hukum Kasus Rudolf Meminta Kapolda Sumut Bertindak Cepat
digtara.com – Kematian Rudolf Simanjuntak, tahanan satuan unit narkoba Polrestabes Medan yang meninggal tak wajar masih menyisakan perkara hukum yang belum selesai. Kuasa Hukum Kasus Rudolf
Baca Juga:
Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) meminta Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) bersikap tegas dalam menyelesaikan perkara tewasnya almarhum.
Kuasa hukum keluarga alm. Rudolf Simanjuntak, Eka Putra Zakran, atau akrab disapa EPZA menjelaskan bahwa KAUM mendesak kepada Kapolda Sumut agar secepatnya menyelesaikan dua laporan ibu korban. Baik laporan penganiyaan terhadap korban, maupun laporan Pelanggaran etik kepolisian Kanit III Satnarkoba Polresta Medan.
Hal tersebut diungkapkan EPZA, pria paruh baya yang juga mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu kepada digtara.com, Sabtu (5/9/2020).
“Jangan sampai di otopsi nanti jasad mendiang tinggal tulang. Bagaimana nanti bentuk pertanggung jawabannya, karena terus terang, secara kasat mata ada bekas luka memar di kening, luka bakar di siku tangan dan pembengkakan pada kaki sebelah kiri,” ucapnya.
Terkait pelaporan kode etik, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, menyatakan bahwa Rudolf Simanjuntak meninggal akibat penyakit asam lambung.
Baca:Â
- Kuasa Hukum Akan Laporkan Kasat Narkoba Jika Terbukti Menyebar Berita Hoax
- Tahanan Polrestabes Medan Meninggal Tak Wajar, Kuasa Hukum Datangi RS Bhayangkara
- Diduga Tahanan Meninggal Tak Wajar, Keluarga Kembalikan Uang Tali Asih
“Terus terang kami sampaikan kepada rekan media bahwa apa yang disampaikan oleh Kasat Narkoba terkait tewasnya Alm. Rudolf karena asam lambung itu tidak benar, hal itu terbantahkan setelah Tim Advokat KAUM mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara Medan tiga pekan yang lalu,” tegas EPZA.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Kuasa Hukum Kasus Rudolf Meminta Kapolda Sumut Bertindak Cepat