Jumat, 19 April 2024

Kronologis Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Dimulai dari Rumah Wakil Ketua DPR

- Jumat, 23 April 2021 01:00 WIB
Kronologis Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Dimulai dari Rumah Wakil Ketua DPR

digtara.com – Ternyata ada keterlibatan Wakil Ketua Komisi DPR Azis Syamsudin dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:

KPK telah menetapkan tiga penyidikt dalam kasus tersebut. Pertama, penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Kedua pengacara Maskur Husin dan ketiga, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Dari hasil penyidikan KPK,  Robin ternyata Stepanus Robin dan Syahrial  bisa saling mengenal lewat perantara Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

Ya. Azis Syamsudin bisa disebut aktor utama yang membuat suap ini bergulir. Pasalnya, wakil ketua DPR itu lah yang mempertemukan dua tersangka di rumahnya.

“Pada Oktober 2020, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinas Aziz Syamsuddin di Jakarta Selatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 April 2021.

Pertemuan itu dimaksud agar Robin menutup kasus yang menjerat Syahrial di KPK.

Setelah pertemuan itu, Robin mengenalkan pengacara Maskur Husain ke Syahrial. Maskur disebut Robin bisa membantu Syahrial untuk menangani perkaranya.

Setelah dikenalkan, Maskur langsung melobi Syahrial untuk menyiapkan uang Rp1,5 miliar untuk menutup perkaranya. Duit itu ditujukan untuk Robin.

Ditransfer bertahap

Komunikasi berlanjut setelah Syahrial menyetujui permintaan uang tersebut.

Pakai Rekening Teman

Untuk memuluskan misinya dipinjamlah rekening teman Stepanus Robin bernama Riefka Amalia.

Lalu Syahrial mentransfer secara bertahap ke rekening tersebut.

“Syahrial mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali,” ujar Firli.

Dari kesepakatan Rp1,5 miliar, Robin baru menerima duit Rp1,3 miliar.

Setelah duit haram itu diterima, Robin dan Maskur menjamin kasus Syahrial di KPK bakal tertutup.

Stefanus Robin juga memberikan jatah Maskur dari duit Rp1,3 miliar yang sudah diterimanya.

Duit untuk Maskur diberikan secara bertahap. Total pemberiannya Rp325 juta dan Rp200 juta. Maskur juga tercatat menerima duit dari pihak lain sebesar Rp200 juta.

Lembaga Antikorupsi juga mencatat ada duit Rp438 juta dari pihak lain untuk Stepanus Robin yang masuk ke rekening Riefka.

Stepanus Robin, Maskur, dan Syahrial ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Robin dan Maskur sudah ditahan. Sementara Syahrial ketika KPK merilis kasusnya, masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mako Polres Tanjungbalai.

Dia baru keluar dari ruang Unit PPA pada Kamis malam. Dan belum ada informasi kapan bakal diboyong ke KPK.

Stepanus Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru