Jumat, 29 Maret 2024

Kronologi Pembacokan Pelajar SMA Hingga Tewas, Berawal dari Ricuh Usai Laga Futsal AntarSMA

- Selasa, 06 April 2021 08:30 WIB
Kronologi Pembacokan Pelajar SMA Hingga Tewas, Berawal dari Ricuh Usai Laga Futsal AntarSMA

digtara.com – Gara-gara ribut usai pertandingan futsal, para pelajar SMA tega mengeroyok dan melakukan pembacokan terhadap suporter lawan yang juga berstatus pelajar SMA hingga tewas. Kini, lima tersangka berhasil dibekuk, satu masih buron.

Baca Juga:

Kapolresta Jambi Kombes Dover Christian mengatakan, kejadian itu berawal dari pertandingan futsal di GOR Kota Baru pada Senin (29/3/2021) lalu.

Dua kelompok suporter futsal SMA 7 Kota Jambi dan SMA Muhammadiyah terlibat bentrok dalam ajang turnamen Futsal piala Wakil Wali Kota Jambi.

Awal kericuhan terjadi di dalam GOR usai SMA 7 memenangkan pertandingan dari SMA Muhammadiyah dengan skor 5-0.

Sebelum pergi meninggalkan GOR, kelompok yang kalah sempat mengancam korban dan rekannya. Ternyata, mereka sudah terus mengejar korban bersama rekannya.

Saat aksi kejar-kejaran berlangsung, korban sempat tertinggal dengan rombongannya, hingga menjadi sasaran empuk bagi para pelaku.

Tepatnya di kawasan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura sekitar pukul 19.00 WIB, korban Syahrul Romadon, siswa kelas XII SMA N 7 Kota Jambi dikeroyok para pelajar SMA itu lalu dibacok. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala sedangkan sepupunya, Danil hanya mengalami luka memar.

Karena lukanya parah, korban meninggal dunia setelah dirawat di RSU Raden Mattaher, Jambi.

Tangkap Lima Tersangka

Tim satreskrim Polres Jambi dan Polsek Telanaipura langsung dibantu Resmob Polda Jambi menangkap lima orang pelaku kasus pembacokan terhadap Syahrul Romadon.

“Kelima pelaku masih pelajar, salah satunya pelaku utama,” ungkap Kapolresta Jambi, Kombes Dover Christian, Selasa (6/4/2021).

Satu pelaku utamanya berinisial AS sempat melarikan diri, sebelum akhirnya dibekuk di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

AS diketahui yang membawa senjata tajam jenis samurai dan membacok Sharul Romadhon di Jalan KH A Malik, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi.

Kombes Dover Christian mengatakan motif pelaku pembacokan ini dikarenakan dendam, karena tim sekolahnya mengalami kekalahan saat pertandingan futsal di GOR Kotabaru.

“Pelaku ini merupakan pelajar di Kota Jambi, pelaku membacok secara acak suporter yang menyebabkan timnya kalah,” kata Dover.

Kronologi kejadian pembacokan tersebut, pelaku AS berkumpul mengajak teman-temannya untuk melakukan pembacokan dengan mengambil sebilah parang di daerah Arizona.

Kemudian, mereka menunggu supporter SMAN 7 lawan mereka lewat dan mengikutinya. Saat berada di Jalan KH A Malik, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, pelaku membacok punggung korban Daniel yang dibonceng Sharul.

Seketika, Sharul Romadhon yang membawa motor membonceng Daniel berhenti untuk menolong rekannya itu. Namun karena kalah jumlah, Daniel lalu kabur sedangkan Sharul Romadhon tidak sempat berlari, sehingga menjadi korban pembacokan pelaku AS yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Satu Buron

Selain menangkap aktor utama pembacokan Sharul Romadhon, Kapolresta Jambi menyebutkan pihaknya juga mengamankan empat pelaku lainnya yang turut serta membantu AS dalam melakukan aksinya, yakni MZ, RK, FR dan MA. Sedangkan MY masih menjadi buronan polisi.

“Mereka ini memiliki peran masing-masing, MZ yang menjadi pengendara motor yang membonceng RK dan pelaku pembacokan AS. RK pemilik motor yang dibawa MZ. Sedangkan FR, MA dan MY mengendarai motor satunya lagi mengiringi pelaku pembacokan,” kata Kombes Dover.

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni untuk tersangka AS dikenakan Pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Ancaman paling lama 15 tahun penjara subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman 10 tahun penjara subsider Pasal 351 ayat 3,” jelas Kapolres.

Sedangkan, untuk tersangka MZ, RK, FR dan MA dikenakan pasal yang sama dan juncto Pasal 55 dan 57 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman pokok dikurangi sepertiga.

“Untuk MY, akan kami kejar sampai kapan pun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian. (Antara)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aniaya Siswa SMA, Sekretaris Pol PP Kabupaten Flores Timur Dipolisikan

Aniaya Siswa SMA, Sekretaris Pol PP Kabupaten Flores Timur Dipolisikan

Diduga Masalah Asmara, Siswa SMA di Maumere-Sikka Tewas Gantung Diri

Diduga Masalah Asmara, Siswa SMA di Maumere-Sikka Tewas Gantung Diri

Jawab Tantangan Untuk Bicara Bahasa Inggris, Kapolda NTT Beri Handphone bagi Siswa SMA

Jawab Tantangan Untuk Bicara Bahasa Inggris, Kapolda NTT Beri Handphone bagi Siswa SMA

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru