Jumat, 29 Maret 2024

Kronologi Lengkap Mahasiswi Kupang Aborsi di TTS: Bersama Pacar Datangi Dukun Beranak untuk Buang Janin 8 Bulan

Imanuel Lodja - Minggu, 27 Juni 2021 07:35 WIB
Kronologi Lengkap Mahasiswi Kupang Aborsi di TTS: Bersama Pacar Datangi Dukun Beranak untuk Buang Janin 8 Bulan

digtara.com – Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Mahdi Ibrahim, SH mengamankan seorang mahasiswi asal Kupang dan dukun beranak, Sabtu (26/6/2021).

Baca Juga:

Mahasiswi yang diamankan yakni VRT alias Vera (20), mahasiswi yang tinggal di RT 05/RW 02, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Sementara YT alias Rince (44), dukun beranak yang juga kader Posyandu dan warga Oeklani, RT 10/RW 03, Dusun I, Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.

Keduanya dibekuk petugas terkait dengan penemuan jasad bayi di saluran pembuangan air atau parit di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupatem TTS pada Senin (21/6/2021).

Ceritanya begini, pada 10 Juni 2021 lalu, Vera menghubungi Rince untuk menggugurkan kandungannya. Vera sendiri mengetahui keahlian Rince bisa mengugurkan janin dari rekannya FS (24) yang juga anak kandung Rince.

Baca: Terciduk! Mahasiswi Kupang Aborsi di TTS, Bayi 8 Bulan Kandungan Dibuang di Parit

Setelah telponan, keduanya pun sepakat bertemu di Oesao, Kabupaten Kupang sekira pukul 18.00 Wita.

Datang Bersama Pacar

Vera saat itu bersama pacarnya Andro Amnahas (24) menemui Rince. Mereka pun sepakat untuk menggugurkan kandungan.

Pada Minggu (13/6/2021), keduanya menemui Rince di Desa Oinlasi, TTS. Vera menginap sehari di kediaman Rince dan pulang pada Senin (14/6/2021).

Namun pada Kamis (17/6/2021), siang, Rince meminta suaminya, BS (50), menjemput Vera di Cabang Nunumeu, Kota Soe dan membawa ke rumah mereka.

Selama Vera menginap di rumahnya, Rince sempat memberikan ramuan rebusan dari daun kelor dan rumput Fua’koti.

Tak hanya memberi ramuan, Rince juga mengurut perut Vera. Hingga pada Kamis (18/6/2021) Vera merasa sangat kesakitan dan kram pada bagian bawah perut.

Sabtu (19/6/2021), Vera kembali merasakan sakit pada perut sehingga Rince menyuruh untuk tidur dan Rince mulai mengurut perut Vera, hingga lahirlah bayi laki-laki.

Saat lahir, bayi tersebut masih hidup, namun beberapa menit kemudian meninggal dunia.

Rince membungkus bayi dengan baju kaos hitam milik Vera. Ia lalu menggali lubang dengan parang sedalam kurang lebih 30 centimeter dan menguburkan bayi tersebut bersama placentanya.

Sore hari Vera pamit pulang ke Kupang. BS, suami Rince mengantar Vera ke terminal baru (Haumeni) Soe dan Vera menggunakan travel ke Kupang.

Ditemukan Oleh Anak Sendiri

Tapi pada Senin (21/6/2021), warga dikejutkan dengan penemuan potongan tubuh bayi berjenis kelamin laki-laki.

Mirisnya, potongan tubuh bayi itu ditemukan anak Rince, MJS (20). Saat itu, MJS hendak ke tempat cuci dan saat membetulkan tali sandal yang putus, ia melihat potongan seperti ikan.

Ia pun turun dari selokan untuk memegang dengan jari telunjuk kiri untuk memastikan benda tersebut.
Dan betapa terkejutnya ia ketika melihat benda yang ditemukan tersebut bukan ikan, tetapi potongan tangan kiri bayi.

Mardi kemudian memberitahukan rekannya Arodi Nubatonis (25) untuk melihat dan memastikan.

Ternyata yang mereka temukan adalah potongan tangan bayi. Mereka pun memberitahukan ke warga sekitar dan bhabinkamtibmas.

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak. Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, S.H., dan anggota dibantu anggota Polsek Mollo Selatan melakukan olah TKP di tempat kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka penyidik /penyidik pembantu langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rince dan Vera,” tandas Kasat Reskrim Polres TTS.

Kedua tersangka kemudian ditahan di Mapolres TTS pasca menjalani pemeriksaan medis.

Rince dan Vera dijerat pasal 77A ayat 1 undang-undang RI nomor 16 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 348 ayat 1 KUHP sub pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP sesuai dengan nomor LP/A/157/VI/2021/SPKT Polres TTS Polda NTT.

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru