Korban “Raja Penipu” Kota Kupang Mulai Berdatangan ke Kantor Polisi
digtara.com | KUPANGÂ – Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban dari Rafi Fiky alias Rahmat (35), tersangka kasus penipuan yang berhasil ditangkap di Makasar, Sulawesi Selatan, Kamis 21 Agustus 2019 kemarin, mulai berdatangan ke Mapolres Kupang Kota.
Baca Juga:
Mereka datang untuk melaporkan ataupun berkonsultasi hukum dengan Polisi terkait tindakan penipuan yang dilakukan oleh pemuda yang kini berjuluk “Raja Penipu Kota Kupang†itu. Para korban berasal dari kalangan swasta, PNS bahkan anggota Polri.
Riken (37), salah satu diantaranya. Warga Kecamatan Alak, Kota Kupang itu datang untuk melakukan konsultasi dengan penyidik Polres Kupang Kota. Ia mengaku melakukan kredit kendaraan di showroom milik Rafi pada 2017 lalu.
“Namun hingga kini keberadaannya tidak jelas,â€sebut Riken kepada digtara.com, Minggu (25/8/2019).
Jitro Pello (32), korban lainnya mengaku juga membeli kenderaan secara kredit kepada Rafi pada akhir 2016 lalu. Warga Jalan Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang itu sudah membayar Rp.150 juta yang ditransfer secara cicil ke rekening Rafi di Bank NTT, untuk satu unit mobil Toyota Rush berwarna perak dengan nomor polisi B 6933 SOH.
“Harga mobil itu Rp.170 juta. Yang sudah saya bayar Rp.100 juta. Pertama saya transfer ke rekeningnya senilai Rp.100 juta dan berikutnya Rp.50 juta. Tinggal Rp.20 juta lagi agar lunas, dan saya mendapatkan BPKB kenderaannya. Namun surat-surat kendaraan justru digadaikan Rafi ke BPR Christa Jaya Kupang sehingga kendaraan tersebut disita pihak BPR Christa Jaya karena Rafi terlibat kredit macet,â€jelasnya.
“Karena Rafi memiliki hutang Rp 150 juta di BPR Christa Jaya maka kendaraan tersebut dijual lagi pihak BPR Christa Jaya. Kini kendaraan tersebut sudah menjadi milik orang lain dan beralih plat nomor polisi menjadi DH 1652 HE dan di STNK atas nama Wilson Christa Jaya,â€sesalnya.
Sejumlah korban lain yang ke Polres Kupang Kota memilih masih melakukan konsultasi karena berkeinginan uang kredit kendaraan dikembalikan Rafi. Catatan sementara pihak kepolisian terdapat Rp 10 milyar uang kredit kendaraaan para korban yang tidak bisa dipertanggungkan Rafi.
Rafi sendiri menjadi buronan Polda NTT dan Polres Kupang Kota sejak dua tahun lalu. Ia ditangkap di Makasar. Dia diburon atas 19 laporan polisi di Polda NTT dan 11 laporan polisi di Polres Kupang Kota.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan oleh aparat Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota yang dipimpin Ipda Yance Kadiaman di Jalan Poros Taman Subian Indah, Kecamatan Bireng Kanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 21 Agustus 2019 malam.
Polisi membawa Rafi ke Kupang dan juga membawa serta Sri, istri Rafi karena diduga terlibat dalam sejumlah perkara bersama tersangka Rafi.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana, mengakui kalau Rafi sudah lama menjadi buronan polisi.
Dari Rafi, Polisi mengamankan barang 45 lembar STNK mobil berbagai merk, 18 foto copy sertifikat tanah, 1 bundel penyerahan aset, sejumlah ATM dan buku tabungan bank Mandiri dan BCA.
Rafi sendiri langsung ditahan. Sementara sang istri bernama Sri yang juga ikut diamankan, masih berstatus saksi.
[AS]