Jumat, 19 April 2024

Kompak Nyabu, Dua Pria Diciduk Tekab Polisi

- Kamis, 30 Juli 2020 09:57 WIB
Kompak Nyabu, Dua Pria Diciduk Tekab Polisi

digtara.com – Usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dua pria, diamankan Tekab Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai, dari kediaman tersangka di
Perumahan Karyawan PT Socfindo di Dusun V Desa Mata Pao Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (29/7/ 2020) sekira pukul 19.00 WIB. Kompak Nyabu, Dua Pria Diciduk Tekab Polisi

Baca Juga:

Keduanya yakni Dedek Hartanto Harahap alias Dedek (34) Karyawan PT Socfindo dan Ramadani alias Dani (20) warga Dusun V Desa Mata Pao Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 6 buah pipet, dan 6 (enam) buah palstik klip transparan bekas shabu-shabu yang dibalut dengan kertas. 1 buah tutup botol yang telah dirakit pipet, 1 buah botol plastik dan 2 buah mancis serta 2 unit HP.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan penangkapan kedua tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Perumahan Karyawan PT Socfindo di Dusun V Desa Mata Pao.

Aksinya sangat meresahkan warga dan anak anak muda, berbekal informasi tersebut anggota opsnal Polsek Teluk Mengkudu melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pengintaian dan pelaku diketahui sedang berada didalam rumah bersama rekannya.

Selanjutnya team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, dibawah pimpinan Kanit Reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku dan pada saat itu barang bukti ditemukan di dalam rumah pelaku dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada kedua pelaku.

“Akhirnya kedua tersangka mengaku usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dibeli secara patungan untuk dikonsumsi bersama-sama,” ujarnya didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP B Pakpahan, Kamis (30/7/2020).

Akibatnya, kedua tersangka dijerat pasal 114 , subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

[ya]  Kompak Nyabu, Dua Pria Diciduk Tekab Polisi

https://www.youtube.com/watch?v=ZHm0RR3xJoI

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Bertakziah di Kediaman Almarhum Bribda M. Fahrel Kinandung, Syah Afandin Doakan Amal Ibadahnya Diterima

Bertakziah di Kediaman Almarhum Bribda M. Fahrel Kinandung, Syah Afandin Doakan Amal Ibadahnya Diterima

Komentar
Berita Terbaru