Komnas PA Minta Polisi Segera Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak
digtara.com – Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) meminta Polsek Percut Sei Tuan agar segera menangkap terduga pelaku pencabulan di Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Komnas PA Minta Polisi Segera Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak
Baca Juga:
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menegaskan tidak seharusnya Polsek Percut Sei Tuan yang menangani kasus ini memperlama untuk menangkap pelaku karena kejahatan seksual terhadap anak adalah extra ordinary crime.
“Segera mungkin Polsek Percut Sei Tuan menangkap pelaku dan menyerahkan ke Polrestabes Medan. Itu biar bisa kami tindaklanjuti karena tidak ada alasan tidak dilakukan penahanan dan penangkapan. Karena kejahatan seksual adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara cepat,” ujarnya kepada digtara.com, Rabu (21/10/2020).
Ia menyebutkan lamanya proses penangkapan terhadap pelaku yang hampir memakan waktu 1 bulan ini merupakan gagal paham kepolisian terhadap undang-undang perlindungan anak.
“Itu yang gagal paham yang dilakukan oleh Polsek itu, enggak boleh, enggak ada toleransi terhadap kejahatan seksual. Apalagi pelakunya masih gentayangan. Misalkan Polsek tidak menangkap pelaku, ini terlalu bertele-tele dan itu menyalahi undang-undang,” jelasnya.
Arist menuturkan para pelaku kejahatan terhadap anak bisa diancam pidana hingga penjara seumur hidup.
“Pelaku bisa diancam 10 tahun bahkan 20 tahun dan bisa ditambahkan karena dilakukan berulang-ulang bisa dihukum seumur hidup. Apalagi ada anak kandungnya juga yang dicabuli, kalau anaknya sendiri itu ditambah sepertiga. Jadi kalau ancamannya 20 tahun bisa jadi seumur hidup karena orang tua yang melakukan dan sudah berulang,” tegasnya.
Ia menjelaskan Komnas PA akan segera mendatangi Polrestabes Medan untuk langsung memantau kasus ini berjalan dengan seharusnya.
Baca: Sebulan Pengaduan, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Masih Berkeliaran
“Karena itu harus diserahkan segera ke Polrestabes agar diserahkan ke Unit PPA. Dan dalam tempo 15 hari Polrestabes Medan sudah harus mengajukan ke JPU dan jangan lama-lama lagi karena itu perintah undang-undang. Karena itu, saya nanti tanggal 29 akan menemui korban dan akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan untuk kasus ini,” tandasnya.
[ya]Â Komnas PA Minta Polisi Segera Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak